Ditjen PPTR Konsultasikan Percepatan Penetapan LP2B di Kabupaten Gresik, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Subang, dan Kota Cilegon

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) gelar rapat koordinasi percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bersama Pemerintah Kabupaten Gresik, Banyumas, Subang, dan Kota Cilegon pada Selasa, (7/4/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Ditjen PPTR ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Lampri, didampingi Kepala Subdirektorat Pengendalian Alih Fungsi Lahan, Elsa Puspita Agustiningrum, dan tim teknis terkait.

Dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Bambang Haryo Bintan; Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Osman Affan; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik, Dhiannita Tri Astuti; Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas, Kresnawan Wahyu Kristoyo; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Subang, Ahmad Amin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertemuan tersebut membahas Kebijakan Ketahanan Pangan sebagai bagian dari amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menargetkan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan sebagai LP2B.

Direktur Jenderal PPTR, Lampri menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden nomor 2 dalam menjaga keseimbangan antara ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga:  Ditjen PPTR Gelar Diskusi Strategi Penguatan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Daerah

“Penetapan LP2B sebesar 87 persen berkaitan langsung dengan ketahanan pangan, namun juga harus berjalan beriringan dengan investasi agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Lampri.

Ia juga menambahkan bahwa secara substansi, beberapa daerah telah siap untuk ditetapkan.

“Secara substansi sudah clear, Insya Allah untuk Kabupaten Gresik, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Banyumas”. Ini penting agar tidak menghambat investasi di daerah,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Cilegon menyoroti keterbatasan lahan pertanian di wilayahnya yang berkarakter sebagai kota industri. Dengan capaian sekitar 23,3 persen, pemerintah kota mengusulkan adanya penyesuaian target.

“Kondisi Kota Cilegon sebagai kota industri membuat pemenuhan target 87 persen menjadi tantangan. Kami berharap ada kebijakan yang mempertimbangkan karakteristik wilayah,” jelas Sekda Kota Cilegon, Bambang.

Menanggapi hal tersebut, Elsa menyampaikan bahwa penyesuaian dimungkinkan, terutama untuk wilayah perkotaan, melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi.

Rapat juga menyepakati bahwa data spasial dari keempat daerah disampaikan kepada Pemerintah Daerah sebagai bahan penyusunan LP2B secara spasial.

Melalui koordinasi ini, Ditjen PPTR menegaskan pentingnya sinergi pusat dan daerah dalam pengendalian alih fungsi lahan serta penataan ruang, guna menjaga keberlanjutan sektor pertanian sekaligus mendukung pertumbuhan investasi dan pembangunan wilayah.

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum
Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan
Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026
Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Ditjen Tata Ruang Integrasikan Kawasan Pertanian ke Dalam RDTR Interaktif dan OSS
Mengenal Lebih Dekat Jabatan Fungsional Penata Ruang
Perkuat Implementasi PDN, Itjen ATR/BPN Gelar Program Pengembangan Manajemen
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WIB

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 05:30 WIB

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 September 2026 - 05:28 WIB

Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026

Jumat, 4 September 2026 - 05:26 WIB

Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

Jumat, 4 September 2026 - 05:22 WIB

Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB