Palu – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai fondasi utama pembangunan wilayah yang berkelanjutan. Penegasan ini disampaikan dalam Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (10/07/2025), yang turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menteri Nusron yang hadir memberikan keynote speech, menekankan bahwa RTRW saja tidak cukup sebagai landasan pembangunan karena sifatnya masih terlalu umum. Oleh karena itu, RDTR sebagai turunan dari RTRW menjadi sangat penting agar kebijakan pemanfaatan ruang dapat lebih tepat sasaran.
Dari kebutuhan nasional sebanyak 2.000 dokumen RDTR, saat ini baru tersedia 695. Di Pulau Sulawesi, dari target 451 RDTR, masih kekurangan 361 dokumen. Menteri Nusron menekankan perlunya pembagian tanggung jawab untuk mempercepat penyusunannya: “Kita harus sharing the pain, sharing the gain. Dari kekurangan 361 RDTR ini, sepertiganya jadi tanggung jawab pemerintah pusat, sepertiga provinsi, dan sepertiga kabupaten/kota.”
Karena pemerintah provinsi secara aturan tidak diperkenankan menyusun RDTR, Menteri Nusron menyarankan agar dilakukan mekanisme hibah dari provinsi kepada kabupaten/kota agar legalitas penyusunan tetap terjaga. Adapun rincian kekurangan RDTR per provinsi adalah: Sulawesi Utara (59), Sulawesi Tenggara (96), Sulawesi Barat (21), Sulawesi Selatan (111), Sulawesi Tengah (51), dan Gorontalo (23).
Selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id
#BersamaMenataRuang #DitjenTataRuang