Halo #SobATRBPN, tahukah anda bahwa peralihan hak pewarisan merupakan salah satu bentuk peralihan hak atas tanah yang terjadi karena pemilik hak meninggal dunia, dan hak tersebut berpindah kepada ahli warisnya?
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus memberikan penjelasan mengenai prosedur dan persyaratan dalam mengurus peralihan hak pewarisan agar dapat dilakukan secara tertib, sah, dan memiliki kepastian hukum.
✅ Prosedur Peralihan Hak Pewarisan:
Pengajuan Permohonan:
Ahli waris mengajukan permohonan peralihan hak ke Kantor Pertanahan sesuai domisili tanah.
Pemeriksaan Berkas dan Validasi:
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan keabsahannya.
Pengukuran (jika diperlukan):
Apabila bidang tanah belum terpetakan atau ada perbedaan batas, maka dilakukan pengukuran ulang.
Penerbitan Sertipikat:
Setelah proses selesai dan dinyatakan lengkap, sertipikat baru atas nama ahli waris akan diterbitkan.
📄 Persyaratan Dokumen:
1. Fotokopi KTP dan KK para ahli waris
2. Sertipikat asli tanah
3. Akta Kematian pemilik tanah
4. Surat Keterangan Waris:
5. Untuk WNI non-Muslim: Surat Keterangan Waris dari notaris
6. Untuk WNI Muslim: Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan/Desa yang diketahui Camat
7. Surat Pernyataan para ahli waris tidak keberatan terhadap pembagian hak
8. Bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), jika berlaku
Dengan memahami dan melengkapi prosedur ini, diharapkan proses pewarisan hak atas tanah dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus siap membantu dan memberikan layanan terbaik untuk seluruh masyarakat.
📍 Untuk informasi lebih lanjut, silakan datang langsung ke loket pelayanan atau kunjungi situs resmi Kementerian ATR/BPN.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional