Seputar Peralihan Hak Pewarisan di Kementerian ATR/BPN

- Penulis

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halo #SobATRBPN, tahukah anda bahwa peralihan hak pewarisan merupakan salah satu bentuk peralihan hak atas tanah yang terjadi karena pemilik hak meninggal dunia, dan hak tersebut berpindah kepada ahli warisnya?

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus memberikan penjelasan mengenai prosedur dan persyaratan dalam mengurus peralihan hak pewarisan agar dapat dilakukan secara tertib, sah, dan memiliki kepastian hukum.

✅ Prosedur Peralihan Hak Pewarisan:
Pengajuan Permohonan:
Ahli waris mengajukan permohonan peralihan hak ke Kantor Pertanahan sesuai domisili tanah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan Berkas dan Validasi:
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan keabsahannya.

Pengukuran (jika diperlukan):
Apabila bidang tanah belum terpetakan atau ada perbedaan batas, maka dilakukan pengukuran ulang.

Penerbitan Sertipikat:
Setelah proses selesai dan dinyatakan lengkap, sertipikat baru atas nama ahli waris akan diterbitkan.

📄 Persyaratan Dokumen:
1. Fotokopi KTP dan KK para ahli waris
2. Sertipikat asli tanah
3. Akta Kematian pemilik tanah
4. Surat Keterangan Waris:
5. Untuk WNI non-Muslim: Surat Keterangan Waris dari notaris
6. Untuk WNI Muslim: Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan/Desa yang diketahui Camat
7. Surat Pernyataan para ahli waris tidak keberatan terhadap pembagian hak
8. Bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), jika berlaku

Baca Juga:  Dalam Rangka Mewujudkan Komitmen Presiden RI, Prabowo Subianto Untuk Pemerataan Akses Pendidikan Melalui Sekolah Rakyat

Dengan memahami dan melengkapi prosedur ini, diharapkan proses pewarisan hak atas tanah dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus siap membantu dan memberikan layanan terbaik untuk seluruh masyarakat.

📍 Untuk informasi lebih lanjut, silakan datang langsung ke loket pelayanan atau kunjungi situs resmi Kementerian ATR/BPN.

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Live TikTok Polisi Jadi Penyelamat, Dua Bocah Hilang di Tayu Akhirnya Kembali ke Pelukan Ibunya
Ratusan Galon Diduga Berisikan Solar Subsidi Banjiri Jalan, Om Bob Minta APH Tindaklanjuti
Diduga Armada Pengangkut BBM Solar Subsidi Le Mineral Tumpah Bahayakan Pengguna Jalan, Om Bob Kecam Keras Oknum Pemilik
Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan
Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”
Tambang Galian C Sumberrejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Om Bob: Insiden Hadiah Snack Untuk Juara Atlet Sepakbola Pati, Terkesan Mencoreng Kepemimpinan Bupati Pati
Anggota Akpersi Kampar, Dina Puspita Sari Diduga Dibanting Orang Tak Dikenal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:27 WIB

Live TikTok Polisi Jadi Penyelamat, Dua Bocah Hilang di Tayu Akhirnya Kembali ke Pelukan Ibunya

Selasa, 30 Juni 2026 - 03:47 WIB

Ratusan Galon Diduga Berisikan Solar Subsidi Banjiri Jalan, Om Bob Minta APH Tindaklanjuti

Selasa, 30 Juni 2026 - 03:09 WIB

Diduga Armada Pengangkut BBM Solar Subsidi Le Mineral Tumpah Bahayakan Pengguna Jalan, Om Bob Kecam Keras Oknum Pemilik

Jumat, 17 April 2026 - 02:46 WIB

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:51 WIB

Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”

Berita Terbaru