Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah

- Penulis

Jumat, 25 September 2026 - 05:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari, mendampingi Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pada Kamis (17/09/2026). Rapat ini dipimpin oleh Ahmad Iman Sukri yang berfokus pada pembahasan substansi RUU dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Fokus utama dalam rapat ini adalah pembahasan RUU yang berakar dari fakta historis bahwa UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 memuat asas-asas dasar, sementara RUU Pengaturan Reforma Agraria dirancang sebagai aturan teknis operasional guna mengatasi berbagai hambatan dan penyelesaian konflik agraria yang telah menumpuk puluhan tahun.

Memasuki sesi penyampaian dari Pemerintah, perwakilan Pemerintah memaparkan rekapitulasi 596 poin DIM yang diserahkan kepada Panja. Struktur susunan DIM tersebut mencakup 160 DIM yang disetujui tetap, 55 DIM perubahan redaksional, 63 DIM perubahan substansi, 295 DIM yang diusulkan untuk dihapus, serta 23 DIM yang memuat substansi baru.

Terjadi diskusi teknis antara perwakilan kementerian dan anggota DPR terkait mekanisme pelepasan kawasan hutan serta pemindahtanganan/penghapusan aset Barang Milik Negara (BMN) maupun BUMD serta Penyesuaian formulasi redaksional persetujuan akhirnya disepakati agar proses penetapan oleh badan reforma agraria tidak membentur aturan hukum tata kelola keuangan negara.

Rapat Panitia Kerja (Panja) turut dihadiri oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Wakil Menteri Kementerian Hukum, Kepala Biro Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Direktur Landreform dan Para Pejabat Administrator di lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Agraria.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ATR/BPN Berikan Kepastian Waktu Layanan Lewat Pengukuran Terjadwal dan PERINTIS 10 Hari
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Berikan Asistensi Peralihan Hak atas Tanah kepada PT Pura Barutama
Plh. Dirjen PPTR Paparkan Strategi Perlindungan Lahan Sawah
Kementerian ATR/BPN Dukung Percepatan Penataan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit dan Kawasan Hutan secara Terintegrasi
Ditjen SPPR Buka Kesempatan Magang Mandiri bagi Mahasiswa, Simak Ketentuannya!
Kementerian ATR/BPN Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, Kobarkan Semangat Patriotik, Gigih, dan Berempati
Rapat Koordinasi Lintas Instansi Ditjen PTPP bersama BRAN Gelar Rakor Lintas Instansi Bahas Mekanisme Pinjam Pakai Gedung
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 04:35 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ATR/BPN Berikan Kepastian Waktu Layanan Lewat Pengukuran Terjadwal dan PERINTIS 10 Hari

Kamis, 29 Oktober 2026 - 04:35 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Berikan Asistensi Peralihan Hak atas Tanah kepada PT Pura Barutama

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:02 WIB

Plh. Dirjen PPTR Paparkan Strategi Perlindungan Lahan Sawah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:01 WIB

Kementerian ATR/BPN Dukung Percepatan Penataan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit dan Kawasan Hutan secara Terintegrasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Ditjen SPPR Buka Kesempatan Magang Mandiri bagi Mahasiswa, Simak Ketentuannya!

Berita Terbaru

Uncategorized

Plh. Dirjen PPTR Paparkan Strategi Perlindungan Lahan Sawah

Kamis, 29 Okt 2026 - 01:02 WIB