Perkuat Pengendalian Alih Fungsi, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Gelar Koordinasi Lahan Sawah Dilindungi

- Penulis

Kamis, 6 November 2025 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus — Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menyelenggarakan kegiatan Koordinasi Penanganan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) pada Rabu, 5 November 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Garuda Restaurant Lantai 2 ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Heru Muljanto, A.Ptnh., M.H, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat.

Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu, Andi Renald, yang memberikan arahan terkait pentingnya pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai upaya menjaga ketahanan pangan nasional dan keberlanjutan lingkungan.

Melalui forum koordinasi ini, seluruh peserta diharapkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan verifikasi data dan penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah diskusi bersama dalam mencari solusi atas berbagai permasalahan yang timbul di lapangan, sehingga pelaksanaan kebijakan perlindungan lahan sawah dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menegaskan komitmennya untuk mendukung program nasional dalam pengendalian alih fungsi lahan, menjaga keseimbangan tata ruang, serta mewujudkan pembangunan pertanahan yang berkelanjutan di Kabupaten Kudus.

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus
#Bersamakitapastibisa
#KudusBangkit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum
Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan
Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026
Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Ditjen Tata Ruang Integrasikan Kawasan Pertanian ke Dalam RDTR Interaktif dan OSS
Mengenal Lebih Dekat Jabatan Fungsional Penata Ruang
Perkuat Implementasi PDN, Itjen ATR/BPN Gelar Program Pengembangan Manajemen
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WIB

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 05:30 WIB

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 September 2026 - 05:28 WIB

Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026

Jumat, 4 September 2026 - 05:26 WIB

Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

Jumat, 4 September 2026 - 05:22 WIB

Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB