Perkuat Pengendalian Alih Fungsi, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Gelar Koordinasi Lahan Sawah Dilindungi

- Penulis

Kamis, 6 November 2025 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus — Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menyelenggarakan kegiatan Koordinasi Penanganan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) pada Rabu, 5 November 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Garuda Restaurant Lantai 2 ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Heru Muljanto, A.Ptnh., M.H, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat.

Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu, Andi Renald, yang memberikan arahan terkait pentingnya pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai upaya menjaga ketahanan pangan nasional dan keberlanjutan lingkungan.

Melalui forum koordinasi ini, seluruh peserta diharapkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan verifikasi data dan penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah diskusi bersama dalam mencari solusi atas berbagai permasalahan yang timbul di lapangan, sehingga pelaksanaan kebijakan perlindungan lahan sawah dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menegaskan komitmennya untuk mendukung program nasional dalam pengendalian alih fungsi lahan, menjaga keseimbangan tata ruang, serta mewujudkan pembangunan pertanahan yang berkelanjutan di Kabupaten Kudus.

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus
#Bersamakitapastibisa
#KudusBangkit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Anton Dukung Penuh Temu Wicara Regional VIII FKMTSI, Dorong Mahasiswa Promosikan Wisata Rohul
Usai Rakor Pilkades 2026, Plt Kadis DPMPD Rohul Tinggalkan Wartawan Tanpa Beri Keterangan
Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini
FGD Bersama Komisi II DPR RI, Wamen Ossy: RUU Administrasi Pertanahan untuk Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik
Kapolsek Kepenuhan Bekali Siswa Baru SMKN 1 Kepenuhan Hulu Wawasan Kamtibmas dan Bahaya Narkoba
Susuri Tepian Sungai Rokan, Polsek Ujungbatu Bawa Bantuan dan Layanan Kesehatan Lewat Program JALUR
Wahana Bermain Modern Senilai Rp10 Miliar Siap Hadir di Pasar Modern Pasir Pengaraian November 2026
Hison Kembali Nahkodai IWO Barito Utara Periode 2026–2031, Terpilih Aklamasi dalam Mubesda
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:09 WIB

Bupati Anton Dukung Penuh Temu Wicara Regional VIII FKMTSI, Dorong Mahasiswa Promosikan Wisata Rohul

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:33 WIB

Usai Rakor Pilkades 2026, Plt Kadis DPMPD Rohul Tinggalkan Wartawan Tanpa Beri Keterangan

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:42 WIB

Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:41 WIB

FGD Bersama Komisi II DPR RI, Wamen Ossy: RUU Administrasi Pertanahan untuk Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:35 WIB

Kapolsek Kepenuhan Bekali Siswa Baru SMKN 1 Kepenuhan Hulu Wawasan Kamtibmas dan Bahaya Narkoba

Berita Terbaru

Uncategorized

Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini

Selasa, 7 Jul 2026 - 13:42 WIB