Cevi Kecam Larangan Liput di SMA 1 Manonjaya, “Tidak Paham atau Sengaja Abaikan UU?”

- Penulis

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cevi Kecam Larangan Liput di SMA 1 Manonjaya, "Tidak Paham atau Sengaja Abaikan UU?"

Tasikmalaya, 

Kepala Kantor Hukum dan LBH Cevi, S.S.H., menyampaikan kekecewaan yang mendalam sekaligus ketidaksukuan yang tegas atas perlakuan yang dialami awak media di SMA Negeri 1 Manonjaya.

Dilansir dari beberapa media online,Kejadian yang berlangsung pada 13 Agustus 2026, di mana tiga jurnalis dari media berbeda dilarang meliput pekerjaan revitalisasi bangunan dan mendapat perlakuan terkesan intimidatif, dinilai sangat menyedihkan dan mencoreng prinsip keterbukaan yang seharusnya dijunjung lembaga pendidikan.

“Sangat kami sayangkan. Kami tidak setuju dengan sikap yang bersifat menghalangi tugas jurnalistik ini. Apakah pihak Humas sekolah tidak memahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik? Atau justru paham namun sengaja diabaikan?” ujar Cevi saat dihubungi melalui sambungan telepon,16 Agustus 2026.Cevi menegaskan kekritisan atas pemahaman regulasi yang diduga lemah atau sengaja dielakkan.

Cevipun mendesak Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah XII untuk segera turun tangan dan melakukan pembinaan tegas kepada pihak terkait. “Jangan biarkan kejadian seperti ini terulang. Hal ini jelas melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya. 

Cevi menambahkan akan segera melayangkan surat resmi kepada KCD guna meminta penjelasan sekaligus mendesak tindakan perbaikan, mengingat perlakuan tersebut nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

"Peristiwa ini",cevi menambahkan "menabrak seperangkat ketentuan yang mengikat setiap badan publik, termasuk satuan pendidikan antara lain:

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 9 menyatakan bahwa informasi terkait anggaran, pelaksanaan kegiatan, dan kinerja badan publik wajib disediakan secara terbuka. Sekolah yang menggunakan dana APBD/APBN termasuk lembaga yang wajib membuka akses tersebut kepada masyarakat termasuk melalui pers.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — Pasal 4 menjamin hak pers mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepentingan umum; Pasal 5 mewajibkan lembaga negara memberi kemudahan bagi peliputan berita. Menghalangi atau mengintimidasi jurnalis dapat dikategorikan menghambat pelaksanaan hak konstitusional tersebut.

Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 — Mempertegas bahwa informasi penggunaan keuangan negara tidak termasuk kategori yang dikecualikan; penutupan akses tanpa alasan sah melanggar ketentuan.

 Kode Etik Pendidik & Disiplin PNS — Tenaga pendidik wajib bersikap santun, transparan, dan menjadi teladan etika; perlakuan sinis serta tindakan mengelilingi dan memotret awak media tanpa alasan sah dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai pendidikan" tambah aktifis ini menjelaskan secara rinci

SAKSI AWAK MEDIA: "BARU PERTAMA KALI MENGALAMI"

Terpisah, salah satu jurnalis yang menjadi saksi langsung membenarkan kejadian tersebut. Ia mengaku telah meliput ratusan sekolah selama bertugas dan hampir seluruh Humas di tempat lain menyambut dengan terbuka, saling menghargai, serta menerima masukan yang membangun.

“Ini pertama kalinya saya mendapat perlakuan seperti itu. Di tempat lain kami disambut, diajak berdiskusi, dan dipersilakan melihat langsung perkembangan pekerjaan—karena itu juga hak masyarakat untuk tahu. Sangat disayangkan justru di lembaga pendidikan sikap saling menghormati tidak ditemukan,” ungkapnya.

Kini publik berharap KCD Wilayah XII tidak sekadar menerima laporan, melainkan melakukan verifikasi langsung dan memberikan arahan agar keterbukaan informasi di seluruh sekolah kembali berjalan sebagaimana semestinya. Uang rakyat yang dipakai untuk pembangunan adalah amanah yang pelaksanaannya tidak boleh ditutup-tutupi.

(....)

Tasikmalaya,16 agustus 2026_          Kepala Kantor Hukum dan LBH Cevi, S.S.H., menyampaikan kekecewaan yang mendalam sekaligus ketidaksukuan yang tegas atas perlakuan yang dialami awak media di SMA Negeri 1 Manonjaya.

Dilansir dari beberapa media online,Kejadian yang berlangsung pada 13 Agustus 2026, di mana tiga jurnalis dari media berbeda dilarang meliput pekerjaan revitalisasi bangunan dan mendapat perlakuan terkesan intimidatif, dinilai sangat menyedihkan dan mencoreng prinsip keterbukaan yang seharusnya dijunjung lembaga pendidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sangat kami sayangkan. Kami tidak setuju dengan sikap yang bersifat menghalangi tugas jurnalistik ini. Apakah pihak Humas sekolah tidak memahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik? Atau justru paham namun sengaja diabaikan?” ujar Cevi saat dihubungi melalui sambungan telepon,16 Agustus 2026.Cevi menegaskan kekritisan atas pemahaman regulasi yang diduga lemah atau sengaja dielakkan.

Cevipun mendesak Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah XII untuk segera turun tangan dan melakukan pembinaan tegas kepada pihak terkait. “Jangan biarkan kejadian seperti ini terulang. Hal ini jelas melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya.

Cevi menambahkan akan segera melayangkan surat resmi kepada KCD guna meminta penjelasan sekaligus mendesak tindakan perbaikan, mengingat perlakuan tersebut nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

“Peristiwa ini”,cevi menambahkan “menabrak seperangkat ketentuan yang mengikat setiap badan publik, termasuk satuan pendidikan antara lain:

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 9 menyatakan bahwa informasi terkait anggaran, pelaksanaan kegiatan, dan kinerja badan publik wajib disediakan secara terbuka. Sekolah yang menggunakan dana APBD/APBN termasuk lembaga yang wajib membuka akses tersebut kepada masyarakat termasuk melalui pers.

Baca Juga:  HUT PRAMUKA KE-65, KWARRAN CIKATOMAS TEGUHKAN KOMITMEN DUKUNG SWASEMBADA PANGAN MENUJU INDONESIA EMAS 2045

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — Pasal 4 menjamin hak pers mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepentingan umum; Pasal 5 mewajibkan lembaga negara memberi kemudahan bagi peliputan berita. Menghalangi atau mengintimidasi jurnalis dapat dikategorikan menghambat pelaksanaan hak konstitusional tersebut.

Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 — Mempertegas bahwa informasi penggunaan keuangan negara tidak termasuk kategori yang dikecualikan; penutupan akses tanpa alasan sah melanggar ketentuan.

Kode Etik Pendidik & Disiplin PNS — Tenaga pendidik wajib bersikap santun, transparan, dan menjadi teladan etika; perlakuan sinis serta tindakan mengelilingi dan memotret awak media tanpa alasan sah dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai pendidikan” tambah aktifis ini menjelaskan secara rinci

SAKSI AWAK MEDIA: “BARU PERTAMA KALI MENGALAMI”

Terpisah, salah satu jurnalis yang menjadi saksi langsung membenarkan kejadian tersebut. Ia mengaku telah meliput ratusan sekolah selama bertugas dan hampir seluruh Humas di tempat lain menyambut dengan terbuka, saling menghargai, serta menerima masukan yang membangun.

“Ini pertama kalinya saya mendapat perlakuan seperti itu. Di tempat lain kami disambut, diajak berdiskusi, dan dipersilakan melihat langsung perkembangan pekerjaan—karena itu juga hak masyarakat untuk tahu. Sangat disayangkan justru di lembaga pendidikan sikap saling menghormati tidak ditemukan,” ungkapnya.

Kini publik berharap KCD Wilayah XII tidak sekadar menerima laporan, melainkan melakukan verifikasi langsung dan memberikan arahan agar keterbukaan informasi di seluruh sekolah kembali berjalan sebagaimana semestinya. Uang rakyat yang dipakai untuk pembangunan adalah amanah yang pelaksanaannya tidak boleh ditutup-tutupi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT PRAMUKA KE-65, KWARRAN CIKATOMAS TEGUHKAN KOMITMEN DUKUNG SWASEMBADA PANGAN MENUJU INDONESIA EMAS 2045
SISWA MTsN 8 TASIKMALAYA JUARA 1 PIDATO BAHASA INGGRIS DI PORSENI MADRASAH TINGKAT KABUPATEN ARRJUNA NAYAKA IRAWAN BAWA PULANG PIALA DAN HARUMKAN NAMA MADRASAH_
SMA NEGERI 2 BITUNG TUMBUHKAN SEMANGAT NASIONALISME MELALUI LOMBA GERAK JALAN HUT RI KE-81*
SMPN SATU ATAP 2 CIGALONTANG TERIMA BANTUAN REVITALISASI Rp1,2 MILIAR DARI KEMENDIKDASMEN
HIMAKAHA Universitas Hasanuddin Gelar Pengabdian Masyarakat “Bakti Veteriner Vol. II” di Desa Baruga, Maros
Dinas Pertanian dan Pangan Kota Magelang Adakan Pelatihan Pengembangan Cadangan Pangan
Do’a dan Kepedulian Mengalir dari Tebuireng 16 Santri Gelar sholat Ghaib. Kurban Mushola Ambruk
Manfaatkan Pekarangan, Disperpa Kota Magelang Perkuat Kemandirian Pangan Keluarga
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:23 WIB

Cevi Kecam Larangan Liput di SMA 1 Manonjaya, “Tidak Paham atau Sengaja Abaikan UU?”

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:49 WIB

HUT PRAMUKA KE-65, KWARRAN CIKATOMAS TEGUHKAN KOMITMEN DUKUNG SWASEMBADA PANGAN MENUJU INDONESIA EMAS 2045

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:53 WIB

SISWA MTsN 8 TASIKMALAYA JUARA 1 PIDATO BAHASA INGGRIS DI PORSENI MADRASAH TINGKAT KABUPATEN ARRJUNA NAYAKA IRAWAN BAWA PULANG PIALA DAN HARUMKAN NAMA MADRASAH_

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:03 WIB

SMA NEGERI 2 BITUNG TUMBUHKAN SEMANGAT NASIONALISME MELALUI LOMBA GERAK JALAN HUT RI KE-81*

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:21 WIB

SMPN SATU ATAP 2 CIGALONTANG TERIMA BANTUAN REVITALISASI Rp1,2 MILIAR DARI KEMENDIKDASMEN

Berita Terbaru

Uncategorized

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:33 WIB