Direktur Jenderal Penataan Agraria mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa (22/09/2026). Dalam rapat paripurna tersebut, Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disetujui oleh pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Pada kesempatan ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional membacakan pendapat akhir Presiden RI terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria. “RUU Pengaturan Reforma Agraria ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Menteri Nusron.
Lebih lanjut pada pidato tersebut disampaikan bahwa RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi tonggak penting dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia. Pengaturan tersebut merupakan bagian dari mandat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada momen ini, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan apresiasi kepada Kementerian dan Lembaga yang terlibat dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria. “Terima kasih atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama ini dalam pembahasan RUU tersebut,” tutur Sufmi Dasco Ahmad.
Pengambilan keputusan dilakukan setelah melalui beberapa tahap pembahasan. Mulai dari rapat kerja bersama kementerian/lembaga terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Kerja serta Tim Perumus dan Sinkronisasi, kemudian pembahasan tingkat I untuk penyepakatan RUU sebelum dibawa ke Sidang Paripurna sebagai tahap akhir pengesahan.
Turut hadir pada kesempatan ini, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Direktur Landreform, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Direktur Penatagunaan Tanah, beserta perwakilan CSO di antaranya Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani








