Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan Harmonisasi Rancangan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021

- Penulis

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 mengenai penertiban kawasan dan tanah telantar pada Kamis, (22/5/2025) di Jakarta. Rapat ini dipimpin oleh Kementerian Hukum dan diikuti secara daring oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kemenko Perekonomian, Kementerian Investasi, Kementerian Dalam Negeri, dan lainnya.

Kemenkoinfra, Kemenko Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata, Kementerian PKP, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Baca Juga:  Beri Pengarahan kepada Jajaran, Sekjen Kementerian ATR/BPN Pertegas Pentingnya Peran Staf dan Komunikasi Efektif

Tujuan utama harmonisasi ini adalah untuk menyempurnakan substansi RPP serta mensinkronkan muatan pengaturan lintas sektor agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan terkoordinasi. Direktur Jenderal PPTR, Jonahar, menegaskan dua poin penting dari perubahan regulasi, yaitu mempercepat penetapan tanah telantar untuk pemanfaatan tanah yang optimal, serta mencegah terjadinya ketimpangan sosial dan ketidakadilan dalam penguasaan lahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat ini menjadi sarana bagi kementerian/lembaga untuk memberikan masukan terhadap RPP, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyusun kebijakan penertiban tanah dan kawasan telantar yang adil, efektif, dan berpihak pada kepentingan nasional.

Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan
Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”
Tambang Galian C Sumberrejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Om Bob: Insiden Hadiah Snack Untuk Juara Atlet Sepakbola Pati, Terkesan Mencoreng Kepemimpinan Bupati Pati
Anggota Akpersi Kampar, Dina Puspita Sari Diduga Dibanting Orang Tak Dikenal
Konfirmasi Tambang Donorojo, Ombudsman Jateng: Sesuai Ketentuan Diperlukan Pengawasan yang Berwenang
DLH Jepara Bungkam saat Dikonfirmasi Tambang Sertu Donorojo, Ada Apakah..?!
Didik, Direktur PT Rahayu Utomo Jaya: Aksi Masyarakat Itu Adalah Bagian dari Demokrasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 02:46 WIB

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:51 WIB

Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”

Senin, 12 Januari 2026 - 14:17 WIB

Tambang Galian C Sumberrejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:21 WIB

Om Bob: Insiden Hadiah Snack Untuk Juara Atlet Sepakbola Pati, Terkesan Mencoreng Kepemimpinan Bupati Pati

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:43 WIB

Anggota Akpersi Kampar, Dina Puspita Sari Diduga Dibanting Orang Tak Dikenal

Berita Terbaru

Uncategorized

Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

Senin, 20 Apr 2026 - 01:52 WIB