Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Tanah Eks-HGU di Jawa Tengah

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Tanah Eks-HGU di Jawa Tengah

Spread the love

Semarang – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah, Lampri, memimpin rapat koordinasi terkait pemutakhiran data tanah terindikasi terlantar yang berasal dari tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir, pada Selasa (10/06/2025).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah dan dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan, serta perwakilan dari pihak perusahaan bekas pemegang HGU.

Dalam arahannya, Kepala Kanwil Lampri menegaskan pentingnya akurasi data dan tindakan lanjut terhadap tanah eks-HGU yang tidak lagi dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Negara memiliki kewenangan dalam penataan dan penggunaannya, tidak hanya terhadap HGU yang sudah berakhir saja tetapi terhadap tanah HGU yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

“Tanah yang telah berakhir masa HGU-nya dan tidak digunakan sesuai ketentuan dapat masuk kategori terindikasi terlantar. Ini perlu segera dilakukan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) agar tidak menjadi beban tata ruang dan berdampak negatif terhadap lingkungan maupun sosial,” jelas Lampri.

Beliau juga menekankan perlunya sinergi antara jajaran Kantor Pertanahan dan pemegang HGU dalam proses klarifikasi dan validasi lapangan, guna mendukung kebijakan penataan dan pemanfaatan tanah yang berkelanjutan.

Rapat ini menjadi bagian dari upaya Kanwil BPN Jawa Tengah dalam mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan, termasuk reforma agraria dan peningkatan produktivitas tanah bagi masyarakat.

#kanwilbpnjateng
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *