Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararevolusi.com, JAWA TENGAH – Seorang oknum penambang berinisial M diduga melakukan penggalian tanah secara ilegal, lalu menempatkan hasil galian tersebut di lokasi kuari yang memiliki izin resmi.

Dugaan ini memunculkan keresahan di tengah masyarakat dan dinilai sebagai bentuk pembodohan publik.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan, aktivitas pengangkutan material berupa sirtu (pasir dan batu) dilakukan pada malam hari hingga menjelang pagi atau waktu sahur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga yang enggan disebutkan namanya itu menilai pola aktivitas tersebut menimbulkan banyak tanda tanya.

“Pengangkutan sering dilakukan malam hari dan saat sahur. Itu yang membuat warga curiga,” ujar salah satu sumber.

Menurut keterangan warga, material yang diduga berasal dari lokasi tak berizin tersebut kemudian ditempatkan di area kuari yang memiliki izin resmi, sehingga seolah-olah hasil tambang berasal dari lokasi legal.

Jika dugaan tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tentang perubahan atas UU Minerba.

Baca Juga:  Evaluasi Kinerja Triwulan II, Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah ikuti daring dari Kementerian ATR/BPN

Dalam aturan tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK yang dengan sengaja menerima, membeli, mengolah, atau menampung hasil penambangan ilegal juga berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan retribusi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penambang yang disebutkan maupun dari instansi terkait di Kabupaten Pati.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan dinas terkait segera melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi tersebut serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harlah ke-28 BPPKB Banten Nasional Meriah, 30 Ribu Peserta Padati Pakansari Bogor
Rayakan 2 Tahun AKPERSI, Bakti Sosial Digelar Serentak di Seluruh Indonesia
Festival Rindu Dumaring (FRD) 2026: Pesta Rakyat Berbasis Kebudayaan Sebulan Penuh
Anniversary ke-2 AKPERSI, Ketua Umum Tekankan Aksi Sosial Serentak dan Targetkan Pendaftaran Konstituen ke Dewan Pers
Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur
PASTIKAN BANTUAN TEPAT SASARAN, TIM LAKUKAN SUPERVISI PENELITIAN KPM PROGRAM SEMBAKO TIDAK TRANSAKSI PERIODE JANUARI – JUNI 2026*
CAMAT CUP II JADI AJANG SILATURAHMI DAN SPORTIVITAS WARGA DALAM RANGKA HUT RI KE-81
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Harlah ke-28 BPPKB Banten Nasional Meriah, 30 Ribu Peserta Padati Pakansari Bogor

Minggu, 9 Agustus 2026 - 04:57 WIB

Rayakan 2 Tahun AKPERSI, Bakti Sosial Digelar Serentak di Seluruh Indonesia

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Festival Rindu Dumaring (FRD) 2026: Pesta Rakyat Berbasis Kebudayaan Sebulan Penuh

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Anniversary ke-2 AKPERSI, Ketua Umum Tekankan Aksi Sosial Serentak dan Targetkan Pendaftaran Konstituen ke Dewan Pers

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:57 WIB

Berita Terbaru