Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararevolusi.com, JAWA TENGAH – Seorang oknum penambang berinisial M diduga melakukan penggalian tanah secara ilegal, lalu menempatkan hasil galian tersebut di lokasi kuari yang memiliki izin resmi.

Dugaan ini memunculkan keresahan di tengah masyarakat dan dinilai sebagai bentuk pembodohan publik.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan, aktivitas pengangkutan material berupa sirtu (pasir dan batu) dilakukan pada malam hari hingga menjelang pagi atau waktu sahur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga yang enggan disebutkan namanya itu menilai pola aktivitas tersebut menimbulkan banyak tanda tanya.

“Pengangkutan sering dilakukan malam hari dan saat sahur. Itu yang membuat warga curiga,” ujar salah satu sumber.

Menurut keterangan warga, material yang diduga berasal dari lokasi tak berizin tersebut kemudian ditempatkan di area kuari yang memiliki izin resmi, sehingga seolah-olah hasil tambang berasal dari lokasi legal.

Jika dugaan tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tentang perubahan atas UU Minerba.

Baca Juga:  Rapat Bersama Badan Anggaran DPR RI, Sekjen Kementerian ATR/BPN Optimis Ada Peningkatan PNBP pada 2026

Dalam aturan tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK yang dengan sengaja menerima, membeli, mengolah, atau menampung hasil penambangan ilegal juga berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan retribusi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penambang yang disebutkan maupun dari instansi terkait di Kabupaten Pati.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan dinas terkait segera melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi tersebut serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak HUT AKPERSI ke-2 dan KLTV ke-6, DPC AKPERSI se-Kalbar Resmi Dilantik, Santunan Anak Yatim Warnai Peringatan
DPP AKPERSI Silaturahmi dengan Kapolresta Karawang, Perkuat Komunikasi Pers dan Polri
Semarakkan Kemeriahan perayaan HUT RI ke -81 Warga desa muara gula lama kecamatan ujan mas kabupaten Muara Enim gelar perayaan kemerdekaan HUT RI yang ke 81.
SEMANGAT PRAMUKA MENULAR! H. IING MISBAHUDDIN TEGASKAN: PRAMUKA WADAH UTAMA PEMBENTUK KARAKTER DAN PEMIMPIN MASA DEPAN MAJALENGKA!
KETUA DPC AKPERSI TASIKMALAYA KEMERDEKAAN DENGAN KARYA, INTEGRITAS DAN PERSATUAN MERDEKA DALAM BERITA, MERSEKA DALAM KARAYA, MERDEKA UNTUK BANGSA .🇲🇨
Camat Pebayuran Pimpin Khidmat Pengibaran Sang Saka Merah Putih HUT RI Ke-81
WARGA RT 08/RW 03 KP. CILEMBU GEMPARKAN HUT RI KE-81 DENGAN LOMBA MERIAH DAN PENTAS SENI SEMANGAT KEBERSAAN DAN GOTONG ROYONG WARNAI PERINGATAN KEMERDEKAAN_
SELAMAT ULANG TAHUN KE-48, KETUA KOMISI III DPRD MAJALENGKA H. IING MISBAHUDDIN, SM., SH.: SEMOGA SENANTIASA DALAM LINDUNGAN DAN KEBERKAHAN ALLAH SWT
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Semarak HUT AKPERSI ke-2 dan KLTV ke-6, DPC AKPERSI se-Kalbar Resmi Dilantik, Santunan Anak Yatim Warnai Peringatan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:43 WIB

DPP AKPERSI Silaturahmi dengan Kapolresta Karawang, Perkuat Komunikasi Pers dan Polri

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:11 WIB

Semarakkan Kemeriahan perayaan HUT RI ke -81 Warga desa muara gula lama kecamatan ujan mas kabupaten Muara Enim gelar perayaan kemerdekaan HUT RI yang ke 81.

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:05 WIB

SEMANGAT PRAMUKA MENULAR! H. IING MISBAHUDDIN TEGASKAN: PRAMUKA WADAH UTAMA PEMBENTUK KARAKTER DAN PEMIMPIN MASA DEPAN MAJALENGKA!

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:50 WIB

KETUA DPC AKPERSI TASIKMALAYA KEMERDEKAAN DENGAN KARYA, INTEGRITAS DAN PERSATUAN MERDEKA DALAM BERITA, MERSEKA DALAM KARAYA, MERDEKA UNTUK BANGSA .🇲🇨

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB