Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararevolusi.com, JAWA TENGAH – Seorang oknum penambang berinisial M diduga melakukan penggalian tanah secara ilegal, lalu menempatkan hasil galian tersebut di lokasi kuari yang memiliki izin resmi.

Dugaan ini memunculkan keresahan di tengah masyarakat dan dinilai sebagai bentuk pembodohan publik.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan, aktivitas pengangkutan material berupa sirtu (pasir dan batu) dilakukan pada malam hari hingga menjelang pagi atau waktu sahur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga yang enggan disebutkan namanya itu menilai pola aktivitas tersebut menimbulkan banyak tanda tanya.

“Pengangkutan sering dilakukan malam hari dan saat sahur. Itu yang membuat warga curiga,” ujar salah satu sumber.

Menurut keterangan warga, material yang diduga berasal dari lokasi tak berizin tersebut kemudian ditempatkan di area kuari yang memiliki izin resmi, sehingga seolah-olah hasil tambang berasal dari lokasi legal.

Jika dugaan tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tentang perubahan atas UU Minerba.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Koordinasi Tim Kajian Tukar Menukar Tanah Desa Jati Wetan

Dalam aturan tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK yang dengan sengaja menerima, membeli, mengolah, atau menampung hasil penambangan ilegal juga berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan retribusi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penambang yang disebutkan maupun dari instansi terkait di Kabupaten Pati.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan dinas terkait segera melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi tersebut serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan
Tambang Galian C Sumberrejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Om Bob: Insiden Hadiah Snack Untuk Juara Atlet Sepakbola Pati, Terkesan Mencoreng Kepemimpinan Bupati Pati
Anggota Akpersi Kampar, Dina Puspita Sari Diduga Dibanting Orang Tak Dikenal
Konfirmasi Tambang Donorojo, Ombudsman Jateng: Sesuai Ketentuan Diperlukan Pengawasan yang Berwenang
DLH Jepara Bungkam saat Dikonfirmasi Tambang Sertu Donorojo, Ada Apakah..?!
Didik, Direktur PT Rahayu Utomo Jaya: Aksi Masyarakat Itu Adalah Bagian dari Demokrasi
Bupati Jepara : Kami Arahkan Untuk Galian C Belum Ada Izin Berhenti dan Aktivitas Menunggun Izin Keluar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 02:46 WIB

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:51 WIB

Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”

Senin, 12 Januari 2026 - 14:17 WIB

Tambang Galian C Sumberrejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:21 WIB

Om Bob: Insiden Hadiah Snack Untuk Juara Atlet Sepakbola Pati, Terkesan Mencoreng Kepemimpinan Bupati Pati

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:43 WIB

Anggota Akpersi Kampar, Dina Puspita Sari Diduga Dibanting Orang Tak Dikenal

Berita Terbaru

Uncategorized

Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal

Senin, 27 Apr 2026 - 22:07 WIB