DLH Jepara Bungkam saat Dikonfirmasi Tambang Sertu Donorojo, Ada Apakah..?!

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara Jawa Tengah

Beberapa waktu lalu saat awak media memberikan konfirmasi pemberitaan melalui via whatsApp terkait aktivitas tambang galian C Sertu yang berada di Kecamatan Donorojo, Jepara kepada DLH (Dinas Lingkungan Hidup) diduga bungkam dan tutup mata, karena beberapa kali mengirimkan whatsApp tak di respon hingga ketikan whatsApp kata – kata salampun tidak dijawab. Ada Apakah??!

Sebagai seorang muslim apalagi seorang Penjabat Pemerintahan tidak menjawab teguran apalagi itu Salam tak etis bagi seorang manusia sesama muslim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang siapa tidak menjawab salam bisa menyakiti hati orang yang memberi salam dan menimbulkan prasangka buruk, yang dilarang dalam Islam. Menurut sebuah hadis, jika salam tidak dibalas, malaikat akan melaknat atau mendiamkan mereka.

Disini team awak media mengkonfirmasi terkait hal itu, guna informasi keterbukaan publik dan melengkapi pemberitaan – pemberitaan untuk menghasilkan pemberitaan yang berimbang.

Baca Juga:  Pembacaan Naskah Pancasila diikuti Seluruh Pegawai dan Tamu, Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus

Step by step dilakukan, dari narasumber satu kenarasumber lainnya. Jika narasumber yang berkaitan bungkam, apalah daya seorang profesi pewarta, tulis dan tulis apa yang ada dan fakta dilapangan.

Memang benar sih, kata Om Bob APPI Pati seorang Pejabat tidak membalas WA tidak adanya sanksi, Namun, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran disiplin atau kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) jika komunikasi melalui WhatsApp (WA) tersebut merupakan bagian dari tugas kedinasan resmi dan kelalaian merespons berdampak pada kinerja atau pelayanan publik.

Dasar hukum yang digunakan untuk menjatuhkan sanksi adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.” jelas tandas Om Bob mengatakan

( team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”
Tambang Galian C Sumberrejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Om Bob: Insiden Hadiah Snack Untuk Juara Atlet Sepakbola Pati, Terkesan Mencoreng Kepemimpinan Bupati Pati
Anggota Akpersi Kampar, Dina Puspita Sari Diduga Dibanting Orang Tak Dikenal
Konfirmasi Tambang Donorojo, Ombudsman Jateng: Sesuai Ketentuan Diperlukan Pengawasan yang Berwenang
Didik, Direktur PT Rahayu Utomo Jaya: Aksi Masyarakat Itu Adalah Bagian dari Demokrasi
Bupati Jepara : Kami Arahkan Untuk Galian C Belum Ada Izin Berhenti dan Aktivitas Menunggun Izin Keluar
Dump Truk Tanah Hurug Bersiliweran Di Trangkil, Diduga Tambang Terpasang Pol PP Line Dibuka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:51 WIB

Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”

Senin, 12 Januari 2026 - 14:17 WIB

Tambang Galian C Sumberrejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:21 WIB

Om Bob: Insiden Hadiah Snack Untuk Juara Atlet Sepakbola Pati, Terkesan Mencoreng Kepemimpinan Bupati Pati

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:43 WIB

Anggota Akpersi Kampar, Dina Puspita Sari Diduga Dibanting Orang Tak Dikenal

Selasa, 9 Desember 2025 - 05:27 WIB

Konfirmasi Tambang Donorojo, Ombudsman Jateng: Sesuai Ketentuan Diperlukan Pengawasan yang Berwenang

Berita Terbaru