Ditjen PPTR Luncurkan Wastaru dan Mulai Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Daerah Tahun 2026

Ditjen PPTR Luncurkan Wastaru dan Mulai Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Daerah Tahun 2026

Spread the love

Kick Off Meeting Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Daerah Tahun 2026 resmi digelar Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) pada Kamis, (26/2/2026) di Jakarta dan dilaksanakan secara hybrid, melibatkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, serta Kementerian/Lembaga yang membidangi Penataan Ruang.

Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang dilakukan untuk memastikan penataan ruang sesuai peraturan melalui mekanisme Pengawasan Kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang (TURBINLAK) yang dilaksanakan setiap dua tahun sebagai instrumen evaluasi kinerja pemerintah daerah. Tahun ini, pengawasan berlangsung Maret–November 2026.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal PPTR, Lampri, menekankan pentingnya pengawasan penataan ruang sebagai bagian dari siklus penyelenggaraan penataan ruang. Ia juga menegaskan bahwa pengawasan kinerja TURBINLAK tidak hanya bertujuan mendorong peningkatan kinerja, tetapi juga untuk mengidentifikasi isu-isu strategis yang berkembang di daerah, sehingga langkah perbaikan dapat dilakukan secara tepat dan terfokus. Lampri juga menyampaikan pentingnya untuk memberikan perhatian terhadap daerah-daerah yang masih memiliki kinerja kurang baik dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Pada kesempatan yang sama, Ditjen PPTR melakukan soft launching WASTARU (Pengawasan Penataan Ruang) yang merupakan salah satu sub menu dalam portal GISLINER (Geographic Information System Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang) dan dapat diakses melalui www.gisliner.atrbpn.go.id. WASTARU merupakan pembaruan dari SIWASTEK yang sebelumnya digunakan pada pengawasan tahun 2019–2024, serta menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan berbasis data spasial yang lebih transparan dan terukur.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Penataan Ruang, Fuad Firmansyah, menyampaikan bahwa penilaian pengawasan mencakup lima aspek dan 21 komponen. Pemerintah daerah diminta segera menyiapkan SK Tim Pengawas dan bukti dukung agar pelaksanaan TURBINLAK 2026 berjalan optimal.

Kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id

#DitjenPPTR
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *