Peresmian Layanan Pengukuran Terjadwal Oleh Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR)

Peresmian Layanan Pengukuran Terjadwal Oleh Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR)

Spread the love

HaiSobatDitjenSPPR

Bekasi (4/3) – Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) didampingi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Barat serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi meresmikan Pelaksanaan Kegiatan Layanan Pengukuran Terjadwal pada 22 Kantor Pertanahan (Kantah) di Provinsi Jawa Barat.

Adapun ke-22 Kantah dimaksud meliputi Kantah Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor I, Kabupaten Cianjur, Kota Cimahi, Kabupaten Cirebon, Kota Depok, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tasikmalaya.

Peresmian Pelaksanaan Kegiatan Layanan Pengukuran Terjadwal di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat merupakan peresmian ketiga, menyusul peresmian yang sebelumnya telah dilaksanakan pada Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta dan Kanwil BPN Provinsi Banten.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan pengukuran dan mengurai tunggakan layanan pada Kantah di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat.

Sependapat dengan pernyataan tersebut, Dirjen SPPR, Virgo Eresta Jaya, menyampaikan bahwa kepemilikan properti saat ini mulai bergeser ke generasi muda yang kritis dan melek teknologi, sehingga transformasi layanan pengukuran diperlukan untuk menghadapi tantangan yang ada.

Melalui Layanan Pengukuran Terjadwal, pemohon dapat menentukan tanggal pengukuran bidang tanah dengan mengisi formulir kesiapan pengukuran. Selanjutnya, petugas ukur akan ditugaskan sesuai dengan permohonan dan menyelesaikan proses pengukuran dalam waktu satu hari. Pemohon akan mendapatkan notifikasi penyelesaian pengukuran di hari berikutnya.

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#DitjenSPPR
#DitjenSPPR2026
#ditjenspprberkualitas
#PengukuranTerjadwal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *