Semarang – Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Tengah tetap melaksanakan pelayanan pertanahan terbatas selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Pelayanan terbatas tersebut diselenggarakan pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, dan dilaksanakan secara serentak di 35 Kantor Pertanahan kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak di bidang pertanahan, meskipun berada dalam masa libur nasional.
Selama pelaksanaan pelayanan terbatas tersebut, tercatat sebanyak 195 layanan berhasil diberikan kepada masyarakat. Layanan tersebut terdiri atas 148 layanan informasi dan konsultasi, 4 penerimaan berkas permohonan, 42 penyerahan produk layanan pertanahan, serta 1 layanan plotting untuk kategori KW 4, 5, dan 6.
Pelayanan ini juga dimanfaatkan oleh masyarakat yang tengah menjalani masa mudik, sehingga dapat sekaligus menyelesaikan urusan pertanahan di kampung halaman tanpa harus menunggu hari kerja normal.
Melalui pelaksanaan pelayanan pertanahan terbatas ini, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah bersama seluruh Kantor Pertanahan di daerah menunjukkan komitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang responsif, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Momentum libur nasional tidak menjadi penghalang dalam memberikan pelayanan terbaik. Sebaliknya, hal ini menjadi peluang untuk semakin mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat, sejalan dengan upaya mewujudkan pelayanan publik yang modern, terpercaya, dan berkelanjutan.
#KementerianATRBPN
#KanwilBPNJateng
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
