Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan Saat Libur Nasional, Kantor Pertanahan se-Jawa Tengah Layani 195 Permohonan

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 03:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang – Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Tengah tetap melaksanakan pelayanan pertanahan terbatas selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Pelayanan terbatas tersebut diselenggarakan pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, dan dilaksanakan secara serentak di 35 Kantor Pertanahan kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak di bidang pertanahan, meskipun berada dalam masa libur nasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama pelaksanaan pelayanan terbatas tersebut, tercatat sebanyak 195 layanan berhasil diberikan kepada masyarakat. Layanan tersebut terdiri atas 148 layanan informasi dan konsultasi, 4 penerimaan berkas permohonan, 42 penyerahan produk layanan pertanahan, serta 1 layanan plotting untuk kategori KW 4, 5, dan 6.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Tetap Laksanakan Pengukuran Rutin di Desa Colo Selama Bulan Ramadan

Pelayanan ini juga dimanfaatkan oleh masyarakat yang tengah menjalani masa mudik, sehingga dapat sekaligus menyelesaikan urusan pertanahan di kampung halaman tanpa harus menunggu hari kerja normal.

Melalui pelaksanaan pelayanan pertanahan terbatas ini, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah bersama seluruh Kantor Pertanahan di daerah menunjukkan komitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang responsif, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Momentum libur nasional tidak menjadi penghalang dalam memberikan pelayanan terbaik. Sebaliknya, hal ini menjadi peluang untuk semakin mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat, sejalan dengan upaya mewujudkan pelayanan publik yang modern, terpercaya, dan berkelanjutan.

#KementerianATRBPN
#KanwilBPNJateng
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi
Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026
Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat
Ditjen PTPP Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah Tol Kamal Muara – Teluknaga – Rajeg
Percepat Sinkronisasi RTRW,Ditjen Tata Ruang Fasilitasi Konsultasi Strategis bersama Pansus DPRD
Pindai Kode QR untuk Cek Perkembangan Berkas KKPR
Lantik 1.361 Pejabat ATR/BPN, Sekjen: Amanah Baru untuk Jadi Motor Penggerak Perubahan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:33 WIB

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:32 WIB

Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:30 WIB

Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:28 WIB

Percepat Sinkronisasi RTRW,Ditjen Tata Ruang Fasilitasi Konsultasi Strategis bersama Pansus DPRD

Berita Terbaru

Uncategorized

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:33 WIB

Uncategorized

Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:31 WIB