Mengenal JFAPK, Jabatan Fungsional Pendukung Survei dan Pemetaan Kadastral

- Penulis

Sabtu, 19 September 2026 - 01:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di balik proses survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral, ada peran penting yang
mungkin belum banyak dikenal. Yuk, #SobatPusbinJF kita kenalan dengan JFAPK! 👋

Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral (JFAPK) merupakan jabatan yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan kegiatan dukungan teknis survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bedanya dengan Penata Kadastral, Asisten Penata Kadastral termasuk Jabatan Non-Manajerial kategori keterampilan, sedangkan Penata Kadastral termasuk jabatan Non-Manajerial kategori keahlian.
Dalam menjalankan tugasnya, JFAPK perlu menguasai kompetensi seperti dasar pertanahan dan tata ruang, literasi digital, survei, pengukuran, serta pemetaan
kadastral. JFAPK juga memiliki empat jenjang, yaitu Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia.

Baca Juga:  Direktorat Jenderal Penataan Agraria Melaksanakan Verifikasi dan Validasi Lahan Baku Sawah di Provinsi Kepulauan Riau

Jadi, JFAPK bukan sekadar asisten di lapangan. Ada kompetensi dan tanggung jawab yang turut mendukung tersedianya data kadastral yang akurat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Info selengkapnya : https://www.instagram.com/p/DdYAWr4j_db/?utm_source=ig_web_copy_link&stkn=MzRlODBiNWFlZA==

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik
Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026
Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Catat Capaian 100 Persen pada 7 Layanan Prioritas Periode September 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Kerja Pansus III DPRD Kabupaten Kudus Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Tim GTRA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026
Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:04 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Catat Capaian 100 Persen pada 7 Layanan Prioritas Periode September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Kerja Pansus III DPRD Kabupaten Kudus Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berita Terbaru