Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengendalian LSD dan LBS untuk Mendukung Ketahanan Pangan

- Penulis

Jumat, 18 September 2026 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tindak Lanjut II mengenai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Kantor Kemenko Pangan, Senin (14/9/2026). Rapat ini bertujuan menyelaraskan kebijakan perlindungan lahan pangan dengan kebutuhan lahan untuk pembangunan perumahan.

Rapat tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho, serta Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati.

Baca Juga:  Selamat Memasuki Masa Purna Tugas Bapak Heru Muljanto, A. Ptnh., M.H., QRMP.

Dalam paparannya, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyampaikan tren positif terkait capaian penyelarasan lahan. Saat ini, 475 kabupaten/kota telah berhasil memenuhi target penetapan 87 persen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sedangkan 33 daerah lainnya sedang didorong untuk segera merampungkan proses verifikasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik
Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026
Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Catat Capaian 100 Persen pada 7 Layanan Prioritas Periode September 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Kerja Pansus III DPRD Kabupaten Kudus Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Tim GTRA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026
Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:04 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Catat Capaian 100 Persen pada 7 Layanan Prioritas Periode September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang

Berita Terbaru