Jepara Jawa Tengah
Viralnya pemberitaan Step by step terkait tambang galian C penghasil Sertu yang berada di Kecamatan Donorojo Jepara, awak media mengkonfirmasikan ke Ombudsman Jawa Tengah dan ini tanggapannya?!. Selasa 9 Desember 2025
Upaya untuk sebuah keterbukaan publik, dengan siap sigapnya Siti Farida Ombudsman Jawa Tengah merespon konfirmasi dari awak media.
Melalui Via WhatshApnya, Siti Farida Ombudsman menjelaskan, bahwa semua kegiatan berusaha, termasuk penambangan galian C, harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.” ungkap terangnya Ombudsman menyampaikan
Selain itu, Ombudsman menjelaskan juga, jika terkait usaha apa saja guna memastikan pemenuhan ketentuan tersebut, diperlukan pengawasan dari pihak yang berwenang, termasuk pelibatan masyarakat untuk turut mengawasi.” Tandasnya
Instansi terkait tidak hanya mengawasi pekerjaan Pemerintahan namun pengawasan dilakukan oleh usaha individu, guna untuk Kepatuhan Hukum dan Regulasi: Memastikan usaha individu beroperasi sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, termasuk perizinan usaha, standar ketenagakerjaan, dan kewajiban pajak. Ini menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan mencegah pelanggaran hukum.
Dengan menegakkan aturan yang sama untuk semua pelaku usaha, pengawasan mencegah praktik monopoli Hal ini mendorong iklim usaha yang adil dan setara.
( Team)
