Curi Sepeda Motor di Puskesmas, Pria Bandongan Ini Diancam 7 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 21 Mei 2025 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria berinisial SR (38) warga Kecamatan Bandongan diamankan Polres Magelang Kota karena mencuri sepeda motor di tempat parkir Puskesmas Bandongan. (foto: Narwan)

Seorang pria berinisial SR (38) warga Kecamatan Bandongan diamankan Polres Magelang Kota karena mencuri sepeda motor di tempat parkir Puskesmas Bandongan. (foto: Narwan)

Magelang, suararevolusi.com Seorang pria berinisial SR (38) warga Kecamatan Bandongan diamankan Polres Magelang Kota karena mencuri sepeda motor di tempat parkir Puskesmas Bandongan. Hal itu diungkapkan Kapolres Magelang Kota Polda Jateng AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H. saat memimpin Konferensi Pers di Lobby Apartemen Mosvia Mako Polres setempat, Selasa (20/05/2025).

Dijelaskan Kapolres Magelang Kota, pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB Tersangka SR saat berada di Puskesmas Bandongan timbul niat mencuri sepeda motor. Selanjutnya Tersangka SR melakukan aksinya bermula mengamati lingkungan sekitar kemudian membawa satu unit sepeda motor yang tidak terkunci stang, kemudian unit didorong ke arah jalan raya.

“Sesampainya di jalan raya Dusun Beran Desa Bandongan tersangka membuka kunci dengan obeng dan menyambungkan kabel stop kontak untuk menghidupkan sepeda motor. Serta membuang plat nomor kendaraan di sekitar makam umum, guna mengelabui orang lain,” ujar AKBP Anita.

Mendasari laporan kejadian tersebut, Tim Resmob Polres Magelang Kota menganalisa rekaman CCTV di Puskesmas Bandongan. Pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB didapati ciri-ciri Pelaku pencurian di Halte Jalan P. Diponegoro dekat dengan Bank BTPN Kota Magelang. Didapati ada seorang warga yang mengendarai sepeda motor dan berhenti. Kemudian Tim Resmob menuju ke Halte tersebut dan mengamankan Tersangka bersama dengan sepeda motor Honda Scoopy Nopol yang terpasang AB-6012-EE dibawa ke Polres Magelang Kota.

“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan didapati Tersangka mengakui perbuatannya dan diamankan ke Polres Magelang Kota. Perbuatan Tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) angka ke-5 KUHP,” terang AKBP Anita.

“Barang siapa melakukan pencurian dengan cara membongkar atau menggunakan alat kunci palsu dipidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Kapolres Magelang Kota. (Nar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Enam Orang Diamankan, Dua Diduga Dilepas dalam Perkara Obat Keras di Parung Panjang
JALIN SILATURAHMI DAN UKHUWAH SATGAS TMMD 129 KODIM 0612/TASIKMALAYA IKUT PENGAJIAN BULANAN BERSAMA WARGA PARUNGPONTENG TNI DAN MASYARAKAT PERERAT KEBERSAMA.AN di MESJID BESAR PARUNGPONTENG_
Turnamen Sepak Bola Kades Cup 2026 Resmi Dibuka, Meriahkan HUT Desa Lumpang ke-106
Perjuangan Hadirkan Air Bersih, Satgas TMMD Ke-129 Lakukan Pengeboran Sumur Titik Kedua
Satu Langkah Nyata, Satgas TMMD Ke-129 dan Warga Kerja Bakti Wujudkan Jalan Harapan
Mengabdi Membangun Negeri, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0509 Kabupaten Bekasi, Bangun Jalan Lingkungan di Leuwi Malang
Hari ke-15 TMMD Ke-129, Satgas Kebut Bangun Akses Jalan Lingkungan di Desa Wibawamulya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:17 WIB

Enam Orang Diamankan, Dua Diduga Dilepas dalam Perkara Obat Keras di Parung Panjang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:10 WIB

JALIN SILATURAHMI DAN UKHUWAH SATGAS TMMD 129 KODIM 0612/TASIKMALAYA IKUT PENGAJIAN BULANAN BERSAMA WARGA PARUNGPONTENG TNI DAN MASYARAKAT PERERAT KEBERSAMA.AN di MESJID BESAR PARUNGPONTENG_

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Turnamen Sepak Bola Kades Cup 2026 Resmi Dibuka, Meriahkan HUT Desa Lumpang ke-106

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:27 WIB

Perjuangan Hadirkan Air Bersih, Satgas TMMD Ke-129 Lakukan Pengeboran Sumur Titik Kedua

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Berita Terbaru