BPSDM dan Puspenkom Paparkan Rancangan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi

BPSDM dan Puspenkom Paparkan Rancangan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi

Spread the love

Jakarta – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) bersama Kepala Pusat Penilaian Kompetensi (Puspenkom) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan pemaparan Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi pada Rabu, 4 Februari 2026.

Kegiatan pemaparan tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/BPN, Sekretaris Jenderal, Penasihat Utama Menteri, Tenaga Ahli Menteri, serta perwakilan Asesor Penilaian Kompetensi dan Biro Hukum. Forum ini menjadi bagian penting dalam proses perumusan regulasi guna memperkuat sistem penilaian kompetensi aparatur di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pemaparan Rapermen bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh terkait substansi pengaturan penilaian kompetensi, mulai dari prinsip, mekanisme, hingga standar pelaksanaannya. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk menjaring masukan strategis dari para pimpinan dan pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan secara resmi.

Melalui forum diskusi yang konstruktif ini, diharapkan Rapermen tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan sistem penilaian kompetensi ASN yang objektif, terstandar, transparan, dan akuntabel, serta selaras dengan kebutuhan pengembangan sumber daya manusia di Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus melakukan pembaruan kebijakan dan penguatan tata kelola penilaian kompetensi sebagai bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada peningkatan kinerja organisasi.

#ATRBPNCORPU
#BPSDMATRBPN
#PUSPENKOMATRBPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *