Kudus – Panitia Ajudikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah di Desa Besito, Kecamatan Gebog, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hak atas tanah masyarakat.
Kegiatan pemeriksaan lapang ini dilakukan melalui pencocokan data fisik dan data yuridis bidang tanah secara langsung di lokasi. Dalam pelaksanaannya, Panitia Ajudikasi bersama masyarakat melakukan penunjukan batas bidang tanah guna memastikan letak, luas, dan batas tanah sesuai kondisi sebenarnya di lapangan.
Pemeriksaan tanah menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah karena bertujuan untuk memperoleh data yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan untuk meminimalisir potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan pemeriksaan lapang secara langsung dan partisipatif.
Kegiatan berlangsung dengan lancar serta mendapat dukungan aktif dari masyarakat Desa Besito, Kecamatan Gebog.
“Melayani Profesional Terpercaya”











