Kudus, 11 Juni 2026 – Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah di Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus pada Rabu (11/06).
Kegiatan pemeriksaan tanah ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran dan penetapan hak atas tanah. Pemeriksaan dilakukan secara langsung di lapangan guna memastikan kesesuaian data fisik dan data yuridis objek tanah yang diajukan, sehingga proses penerbitan hak atas tanah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim Panitia A yang terdiri dari unsur Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus bersama perangkat desa dan pihak terkait melakukan pengecekan lokasi, batas-batas bidang tanah, penggunaan tanah, serta mencocokkan dokumen pendukung yang dimiliki pemohon. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperoleh informasi yang akurat terkait kondisi tanah dan memastikan tidak terdapat sengketa maupun tumpang tindih penguasaan tanah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui pemeriksaan tanah yang dilaksanakan secara cermat dan profesional, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel. Langkah ini sekaligus menjadi upaya nyata dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam setiap tahapan pelayanan pertanahan dengan memberikan data dan informasi yang benar, sehingga proses pelayanan dapat berjalan lancar dan menghasilkan data pertanahan yang valid.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus
Melayani Profesional Terpercaya














