Pemeriksaan Tanah di Desa Jurang, Kecamatan Gebog

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah di Desa Jurang, Kecamatan Gebog, pada Rabu, 10 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pelayanan pertanahan dalam rangka mewujudkan kepastian hukum atas bidang tanah yang diajukan masyarakat.

Melalui pemeriksaan lapangan, dilakukan pencocokan data fisik dan yuridis guna memastikan kesesuaian kondisi tanah dengan dokumen yang diajukan. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

Baca Juga:  Satu Aplikasi yang bernama Whistleblowing System (WBS) Milik Kementerian ATR/BPN

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan terpercaya demi terwujudnya tertib administrasi pertanahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

#ATRBPN #KantahKudus #PemeriksaanTanah #PanitiaA #KepastianHukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik
Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026
Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Catat Capaian 100 Persen pada 7 Layanan Prioritas Periode September 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Kerja Pansus III DPRD Kabupaten Kudus Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Tim GTRA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026
Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:04 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Catat Capaian 100 Persen pada 7 Layanan Prioritas Periode September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Kerja Pansus III DPRD Kabupaten Kudus Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berita Terbaru