Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah di Desa Jurang, Kecamatan Gebog, pada Rabu, 10 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pelayanan pertanahan dalam rangka mewujudkan kepastian hukum atas bidang tanah yang diajukan masyarakat.
Melalui pemeriksaan lapangan, dilakukan pencocokan data fisik dan yuridis guna memastikan kesesuaian kondisi tanah dengan dokumen yang diajukan. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan terpercaya demi terwujudnya tertib administrasi pertanahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
#ATRBPN #KantahKudus #PemeriksaanTanah #PanitiaA #KepastianHukum














