
Suara revolusi.com.Pekanbaru,
DPW LSM KOREK Riau mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki pelaksanaan program Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu. Desakan tersebut muncul di tengah sorotan terhadap pelaksanaan sidang paripurna DPRD Rokan Hulu yang disebut-sebut berulang kali tidak mencapai kuorum, sehingga sejumlah agenda penting pemerintahan mengalami penundaan.
Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, menyampaikan keprihatinannya senin 29/6/2026 atas kondisi tersebut. Menurutnya, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sidang paripurna merupakan forum resmi untuk mengambil keputusan strategis bagi daerah. Jangan sampai agenda yang telah dijadwalkan melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD justru tersandera oleh kepentingan kelompok, fraksi, partai politik, maupun persoalan internal lainnya. Kepentingan rakyat harus ditempatkan di atas segala kepentingan politik,” tegas Miswan.
Ia menegaskan, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah (legislasi), fungsi anggaran (budgeting), dan fungsi pengawasan (controlling). Ketiga fungsi tersebut, harus dijalankan secara profesional, transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Menurut Miswan, jika sidang paripurna terus-menerus gagal digelar akibat tidak terpenuhinya kuorum, maka kondisi tersebut berpotensi menghambat pembahasan berbagai kebijakan strategis daerah yang berdampak langsung terhadap jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.
“Gunakan fungsi pengawasan DPRD sebagaimana mestinya. Jangan sampai agenda yang telah ditetapkan melalui Bamus menjadi korban tarik-menarik kepentingan politik. Rakyat memilih anggota DPRD untuk bekerja dan memperjuangkan aspirasi mereka, bukan mempertontonkan konflik yang menghambat jalannya roda pemerintahan,” ujarnya.
Selain menyoroti persoalan sidang paripurna, DPW LSM KOREK Riau juga meminta APH melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Miswan juga mengingatkan bahwa setiap anggota DPRD memiliki kewajiban menjaga integritas, mematuhi kode etik, mengutamakan kepentingan umum, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif.
Dalam kesempatan itu, Miswan turut mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang disebut telah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kegiatan di lingkungan DPRD Kabupaten Rokan Hulu. Ia berharap proses tersebut berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah.
Kaperwil Riau (Gs).









