LSM KOREK Riau Desak APH Selidiki Pokir DPRD Rohul, Soroti Paripurna Berulang Kali Tak Kuorum

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Suara revolusi.com.Pekanbaru,

DPW LSM KOREK Riau mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki pelaksanaan program Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu. Desakan tersebut muncul di tengah sorotan terhadap pelaksanaan sidang paripurna DPRD Rokan Hulu yang disebut-sebut berulang kali tidak mencapai kuorum, sehingga sejumlah agenda penting pemerintahan mengalami penundaan.

Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, menyampaikan keprihatinannya senin 29/6/2026 atas kondisi tersebut. Menurutnya, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sidang paripurna merupakan forum resmi untuk mengambil keputusan strategis bagi daerah. Jangan sampai agenda yang telah dijadwalkan melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD justru tersandera oleh kepentingan kelompok, fraksi, partai politik, maupun persoalan internal lainnya. Kepentingan rakyat harus ditempatkan di atas segala kepentingan politik,” tegas Miswan.

Ia menegaskan, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah (legislasi), fungsi anggaran (budgeting), dan fungsi pengawasan (controlling). Ketiga fungsi tersebut, harus dijalankan secara profesional, transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Menurut Miswan, jika sidang paripurna terus-menerus gagal digelar akibat tidak terpenuhinya kuorum, maka kondisi tersebut berpotensi menghambat pembahasan berbagai kebijakan strategis daerah yang berdampak langsung terhadap jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.

Baca Juga:  Tawarkan Sembilan Program Kerja Sama dengan KPK, Sahli ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Pemerintah Daerah Se-Sulut

“Gunakan fungsi pengawasan DPRD sebagaimana mestinya. Jangan sampai agenda yang telah ditetapkan melalui Bamus menjadi korban tarik-menarik kepentingan politik. Rakyat memilih anggota DPRD untuk bekerja dan memperjuangkan aspirasi mereka, bukan mempertontonkan konflik yang menghambat jalannya roda pemerintahan,” ujarnya.

Selain menyoroti persoalan sidang paripurna, DPW LSM KOREK Riau juga meminta APH melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Miswan juga mengingatkan bahwa setiap anggota DPRD memiliki kewajiban menjaga integritas, mematuhi kode etik, mengutamakan kepentingan umum, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif.

Dalam kesempatan itu, Miswan turut mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang disebut telah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kegiatan di lingkungan DPRD Kabupaten Rokan Hulu. Ia berharap proses tersebut berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah.

Kaperwil Riau (Gs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik
Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026
Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Catat Capaian 100 Persen pada 7 Layanan Prioritas Periode September 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Kerja Pansus III DPRD Kabupaten Kudus Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Tim GTRA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026
Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:04 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Catat Capaian 100 Persen pada 7 Layanan Prioritas Periode September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Kerja Pansus III DPRD Kabupaten Kudus Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berita Terbaru