Kudus, 8 Oktober 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Lapang Panitia A pada Kamis (8/10/2026) di Desa Janggalan, Kecamatan Kota Kudus. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelayanan pertanahan untuk memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis dengan kondisi objek tanah yang sebenarnya di lapangan.
Pemeriksaan lapang dilaksanakan sebagai upaya mendukung proses pelayanan pertanahan yang tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, Panitia A melakukan peninjauan langsung terhadap objek tanah guna memperoleh informasi dan memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan data serta dokumen yang menjadi dasar permohonan.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Ketelitian dalam pemeriksaan lapang diharapkan dapat membantu meminimalkan potensi ketidaksesuaian data serta menunjang kualitas proses penyelesaian layanan pertanahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan pelayanan dilaksanakan dengan mengedepankan ketelitian, integritas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan demi memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Melalui pelaksanaan Pemeriksaan Lapang Panitia A ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berharap pelayanan pertanahan dapat berjalan semakin optimal, sehingga masyarakat memperoleh layanan yang berkualitas dan kepastian hukum atas hak tanahnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus
Melayani, Profesional, Terpercaya.








