KUDUS – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang oleh Panitia A di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelayanan pertanahan untuk memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis dengan kondisi objek tanah yang sebenarnya di lapangan.
Pemeriksaan lapang dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam proses pelayanan pertanahan, sekaligus untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai kondisi tanah yang menjadi objek pemeriksaan. Melalui kegiatan ini, petugas dapat melakukan pencocokan data administrasi dengan keadaan faktual di lokasi.
Kesesuaian data fisik dan data yuridis menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah. Oleh karena itu, pemeriksaan lapang dilaksanakan untuk mendukung proses pelayanan yang akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui pelaksanaan setiap tahapan secara profesional, cermat, dan bertanggung jawab demi mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus
Melayani, Profesional, Terpercaya.
#ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #SetiapKitaAdalahHumas #KantahKabKudus








