Dirjen PTPP berkomitmen dalam Penyelesaian Pengadaan Tanah PSN Kawasan Strategis Industri Garam Nasional Rote Ndao

- Penulis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 01:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 1 Oktober 2026 — Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP), Arief Muliawan, menegaskan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendukung percepatan penyelesaian pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Strategis Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat audiensi dan pendampingan proses pengadaan tanah yang digelar di Ruang Rapat 201, Kantor Ditjen PTPP, Jakarta Pusat. Rapat dipimpin langsung oleh Dirjen PTPP Arief Muliawan dan didampingi Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Koswara.

Pertemuan tersebut membahas proses pengadaan tanah sekaligus merumuskan langkah dan arahan penyelesaian berbagai permasalahan yang dihadapi dalam mendukung pembangunan K-SIGN Rote Ndao.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir dalam rapat ini Sekretaris Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Asep Heri, Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah, M.Unu Ibnudin, Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Shinta Purwitasari, Sekretaris Direktorat Pengelolaan Kelautan, Miftahul Huda, dan para Pejabat Struktural di lingkungan Ditjen PTPP.

Baca Juga:  Wamen ATR/Waka BPN Minta Pemprov Kalteng Aktif Selesaikan Masalah Pertanahan Lewat GTRA

Pengembangan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Rote Ndao merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan dan swasembada garam nasional. Kawasan ini diharapkan mampu mendorong tumbuhnya industri garam terpadu, meningkatkan nilai tambah, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat dan daerah.

Pembangunan kawasan direncanakan secara bertahap melalui pembagian zona wilayah. Dalam prosesnya, pemerintah melakukan evaluasi terhadap alternatif lokasi dengan mempertimbangkan berbagai aspek teknis, antara lain kondisi kemiringan dan elevasi lahan serta jarak terhadap fasilitas pelabuhan. Pertimbangan tersebut diperlukan untuk memastikan pembangunan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Ranperda RTRW di Provinsi NTT Memasuki Tahap Pembahasan Lintas Sektor
Diklat PPNS Penataan Ruang 2026 Perkuat Garda Penegakan Hukum Penataan Ruang
Integrasi Risiko Iklim dan Bencana ke dalam Penataan Ruang sebagai Rumusan Ketahanan Perkotaan
Ditjen PPTR Perkuat Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Direktur Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat Pembahasan bersama Jajaran Pimpinan Kementerian ATR/BPN
Direktur Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat bersama Kepala Badan Reforma Agraria Nasional
Matangkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Penandatangan Nota Kesepahaman
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:19 WIB

Dua Ranperda RTRW di Provinsi NTT Memasuki Tahap Pembahasan Lintas Sektor

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:17 WIB

Diklat PPNS Penataan Ruang 2026 Perkuat Garda Penegakan Hukum Penataan Ruang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:15 WIB

Integrasi Risiko Iklim dan Bencana ke dalam Penataan Ruang sebagai Rumusan Ketahanan Perkotaan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 01:36 WIB

Ditjen PPTR Perkuat Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 01:34 WIB

Direktur Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat Pembahasan bersama Jajaran Pimpinan Kementerian ATR/BPN

Berita Terbaru