Matangkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja

- Penulis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Penataan Agraria menggelar Rapat Pembahasan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) bersama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), pada Kamis (15/10/2026). Pertemuan lanjutan ini berfokus pada percepatan perumusan rancangan terkait SOTK Badan Reforma Agraria Nasional yang dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Sukiptiyah, dan perwakilan BRAN, Hary Sudwijanto.

Rapat ini menegaskan pentingnya pembagian urusan pemerintahan di bidang pertanahan secara tegas antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN guna mencegah tumpang tindih kewenangan. Dalam pembagian peran tersebut, BRAN diproyeksikan berfokus pada tahapan awal, yaitu penyiapan serta penetapan subjek dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sementara itu, Kementerian ATR/BPN memegang kewenangan penuh dalam pelaksanaan administrasi pertanahan, legalisasi, dan penerbitan sertipikat.

Selain penataan subjek dan objek, BRAN dirancang untuk memperkuat kapasitas penyelesaian konflik agraria struktural lintas sektor, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan, aset Kementerian/Lembaga, BUMN/BUMD, dan lainnya. Dengan dukungan SOP dan mekanisme koordinasi yang lebih kuat, keberadaan BRAN diharapkan dapat mengurai berbagai kendala pada tahap pra-redistribusi tanah agar pemenuhan hak masyarakat dan kepastian hukum dapat terwujud.

Di bidang penataan akses, BRAN akan bertindak sebagai orkestrator yang mengoordinasikan, menyinkronkan, dan mengintegrasikan program pemberdayaan masyarakat dari berbagai Kementerian/Lembaga. Melalui pemanfaatan data pemetaan sosial dan pendampingan usaha, BRAN memfasilitasi kemitraan penerima manfaat dengan pihak off-taker, sehingga pemberian aset pertanahan dapat secara nyata meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

Rapat penyusunan SOTK ini dihadiri oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Sekretaris Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, beserta jajaran perwakilan Badan Reforma Agraria Nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Ranperda RTRW di Provinsi NTT Memasuki Tahap Pembahasan Lintas Sektor
Diklat PPNS Penataan Ruang 2026 Perkuat Garda Penegakan Hukum Penataan Ruang
Integrasi Risiko Iklim dan Bencana ke dalam Penataan Ruang sebagai Rumusan Ketahanan Perkotaan
Ditjen PPTR Perkuat Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Direktur Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat Pembahasan bersama Jajaran Pimpinan Kementerian ATR/BPN
Direktur Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat bersama Kepala Badan Reforma Agraria Nasional
Penandatangan Nota Kesepahaman
MasNya ATR/BPN Layanan Informasi dan Konsultasi Pertanahan Online
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:19 WIB

Dua Ranperda RTRW di Provinsi NTT Memasuki Tahap Pembahasan Lintas Sektor

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:17 WIB

Diklat PPNS Penataan Ruang 2026 Perkuat Garda Penegakan Hukum Penataan Ruang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:15 WIB

Integrasi Risiko Iklim dan Bencana ke dalam Penataan Ruang sebagai Rumusan Ketahanan Perkotaan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 01:36 WIB

Ditjen PPTR Perkuat Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 01:34 WIB

Direktur Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat Pembahasan bersama Jajaran Pimpinan Kementerian ATR/BPN

Berita Terbaru