Jakarta, 6 Agustus 2025 – Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP) menghadiri undangan sebagai narasumber dalam kegiatan Pelatihan Pengembangan Mandiri (PPM) yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal ATR/BPN. Acara ini dilaksanakan pada Rabu, 6 Agustus 2025, pukul 09.00–12.00 WIB, bertempat di Conference Room Lantai 4, Inspektorat Jenderal, Jalan H. Agus Salim No. 58, Jakarta Pusat.
Pelatihan ini diikuti oleh para Inspektur Wilayah, Sekretaris Inspektorat Jenderal, auditor, pejabat administrator, pengawas, serta pelaksana di lingkungan Inspektorat Jenderal. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas SDM dalam mengelola risiko serta memahami regulasi dan praktik terkini di bidang pengadaan tanah, penilaian tanah, dan konsolidasi tanah.
Dalam kesempatan ini, Ditjen PTPP diminta menyampaikan tiga pokok materi penting, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN tentang Pengadaan Tanah
2. Rancangan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN tentang Penilaian Tanah;
3. Manajemen Risiko dalam Pengadaan Tanah, Penilaian Tanah, dan Konsolidasi Tanah.
Harapannya, kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara unit kerja teknis dan pengawasan internal, serta mendorong penerapan tata kelola pertanahan yang semakin baik, akuntabel, dan profesional di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
(TN)
#Ditjenptpp
#konsolidasitanah
#pengadaantanah
#penilaiantanah
#zonanilaitanah
#atrbpnkinilebibaik
#atrbpnmajumodern
#melayaniprofesionalterpercaya