Cek Biaya Balik Nama, Pemilik Tanah Bisa Simulasi Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

- Penulis

Jumat, 12 September 2025 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Peralihan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat bisa terjadi karena beragam kebutuhan. Ada peralihan hak karena jual-beli, pemasukan hak ke akta perusahaan, lelang, tukar-menukar, hibah, maupun pewarisan. Semua peralihan hak perlu melalui proses balik nama dari pemilik awal ke pemilik baru di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Informasi mengenai syarat dan ketentuan proses balik nama itu, secara rinci bisa dicek masyarakat dalam aplikasi Sentuh Tanahku.

“Masyarakat bisa cek alur balik nama dari Sentuh Tanahku. Mulai dari syarat dokumen yang perlu disiapkan hingga tarif layanan peralihan hak. Biaya untuk balik nama di BPN ditentukan dari nilai tanah dan luas tanahnya. Dalam Sentuh Tanahku ada fitur Simulasi Biaya yang bisa digunakan pemilik untuk mengetahui perkiraan biaya transaksi yang akan dilakukan,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis, dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (12/09/2025).

Sebagai panduan singkat untuk mengetahui syarat dan ketentuan peralihan hak, dari laman utama Sentuh Tanahku, pemilik tanah bisa memilih menu “Layanan” dan lanjut memilih submenu “Info Layanan”. Di dalam submenu itu, berbagai opsi layanan pertanahan bisa dipilih sesuai kebutuhan pemilik tanah, termasuk informasi “Peralihan Hak Pewarisan”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses balik nama peralihan hak pewarisan, ada sedikitnya delapan syarat, yaitu formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; sertipikat tanah asli; Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan; serta Akte Wasiat Notariel.

Baca Juga:  Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN dan 19 Pemerintah Daerah Gelar Penandatanganan Berita Acara Verifikasi IPPR Sebagai Tahap Penting Revisi RTRW dan Penyusunan RDTR

Syarat berikutnya adalah membawa bukti lunas pembayaran pajak untuk hak atas tanah waris yang dimiliki. Dalam konteks tanah waris, dokumen pajak yang disiapkan, yaitu fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, dan bukti lunas Surat Setoran BPHTB atau SSB. Khusus peralihan hak pewarisan, penerima objek warislah yang perlu membayarkan biaya BPHTB atas tanah waris tersebut.

Aplikasi Sentuh Tanahku tidak hanya menyediakan informasi soal peralihan hak. Aplikasi ini juga menyediakan fitur yang dapat diakses dari _gadget_ masyarakat, seperti pengecekan status tanah dan informasi legalitas tanah. Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui AppStore dan juga Playstore secara gratis. (FT/JM)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejar Target PSN, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan Akselerasi Penyelesaian Pengadaan Tanah Jalan Tol Trans Sumatera
Benahi Kinerja dari Hasil Audit, Ditjen PTPP Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
Pastikan Pelayanan Prima Bagi Masyarakat Dirjen PTPP Kementerian ATR/BPN Tinjau Langsung Kantor Pertanahan Kota Palembang
Ditjen PTPP Gelar Rapat Persiapan Joint Coordination Committee (JCC) Ke-2, The Project for Capacity Development for Land Development Policy Making and Land Bank Management Improvement
Kawal Proyek Strategis,Dirjen PTPP Arief Muliawan Hadiri Rakor Percepatan Pengadaan Tanah di Indramayu
Komitmen Bupati Anton, TPP Guru Januari–Februari 2026 Tuntas Dibayarkan
Layanan Pengaduan dan Informasi ILASPP
Ditjen Tata Ruang Gelar Sertijab Administrator Dorong Sinergi Kebijakan dan Inovasi Pemodelan Digital
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:28 WIB

Kejar Target PSN, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan Akselerasi Penyelesaian Pengadaan Tanah Jalan Tol Trans Sumatera

Senin, 27 Juli 2026 - 21:26 WIB

Benahi Kinerja dari Hasil Audit, Ditjen PTPP Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan

Senin, 27 Juli 2026 - 21:25 WIB

Pastikan Pelayanan Prima Bagi Masyarakat Dirjen PTPP Kementerian ATR/BPN Tinjau Langsung Kantor Pertanahan Kota Palembang

Senin, 27 Juli 2026 - 21:24 WIB

Ditjen PTPP Gelar Rapat Persiapan Joint Coordination Committee (JCC) Ke-2, The Project for Capacity Development for Land Development Policy Making and Land Bank Management Improvement

Senin, 27 Juli 2026 - 21:23 WIB

Kawal Proyek Strategis,Dirjen PTPP Arief Muliawan Hadiri Rakor Percepatan Pengadaan Tanah di Indramayu

Berita Terbaru