Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar pertemuan koordinasi pada Jumat (19/09/2025) dalam rangka penyamaan konsep terkait penataan kembali hak atas tanah.
Kegiatan ini merupakan _ekspose_ dari Ditjen PHPT atas Konsepsi Pengaturan Evaluasi dan Penataan Kembali Hak Atas Tanah. Pertemuan ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi terutama dalam sisi pengawasan, evaluasi, serta penataan hak atas tanah.
Beberapa agenda penting yang dibahas antara lain penyusunan _Key Performance Indicators_ (KPI), Evaluasi dan penataan kembali hak-hak yang telah melewati masa berlakunya, termasuk pengelompokan dan kategorisasinya dan pembahasan mengenai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).
Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat transparansi serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya