Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

- Penulis

Selasa, 4 November 2025 - 04:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Majalengka – Bagi warga Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, perjuangan memiliki tanah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan warisan perjuangan panjang para leluhur. Ratusan tahun mereka tinggal dan menetap di atas lahan yang ternyata berstatus kawasan hutan tanpa adanya kepastian hukum. Harapan itu akhirnya muncul pada akhir 2024 melalui program Reforma Agraria yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kini, masyarakat Desa Nunuk Baru resmi memegang sertipikat hak atas tanah.

Kepala Desa Nunuk Baru, Nono Sutrisno, menceritakan soal perjuangan warga mendapatkan sertipikat. Perjuangan sudah dimulai sejak lama, bahkan sebelum desa ini berdiri secara definitif pada 2010.

“Beberapa kepala desa sebelumnya sudah berupaya mewujudkan keinginan masyarakat agar memiliki hak milik atas tanah yang mereka tempati. Para sesepuh juga ingin jangan sampai ada polemik seperti yang dialami kasepuhan terdahulu. Alhamdulillah, di tahun 2021 kami sepakat untuk memulai proses ini,” ujarnya di Balai Desa Nunuk Baru, Jumat (31/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nono Sutrisno menjelaskan, pada tahun 2021, perangkat desa, lembaga adat, dan warga Nunuk Baru, bersama-sama memperjuangkan legalisasi tanah. Setelah melalui sejumlah proses, pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) terealisasi pada Oktober 2024 dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1598 Tahun 2024.

Langkah Kementerian ATR/BPN selanjutnya, menghadirkan titik terang. Program Redistribusi Tanah setelah proses pelepasan kawasan hutan menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk meraih kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati turun-temurun.

“Alhamdulillah, di akhir 2024 program Redistribusi Tanah benar-benar memberi hasil nyata. Warga menerima sertipikat tanah mereka dari BPN. Ini bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum,” ujar Nono Sutrisno.

Baca Juga:  Dirjen Tata Ruang Gelar Rapat lintas Sektor Bahas RDTD Wilayah Kalimantan Tengah

Program Redistribusi Tanah di Desa Nunuk Baru menghasilkan 1.373 Sertipikat Hak Milik, 37 Sertipikat Hak Pakai, dan 21 Sertipikat Wakaf. Menurut Nono Sutrisno, sertipikat ini bukan sebatas dokumen kepemilikan, tapi simbol ketenangan hidup bagi masyarakat. “Kalau dibilang mah, sekarang warga sudah enak makan, enak tidur karena sudah jelas. Tidak ada lagi yang mengganggu atau polemik seperti masa lalu,” ungkapnya.

Desa Nunuk Baru memiliki sejarah panjang yang diyakini lebih tua dari Kabupaten Majalengka. Wilayah ini telah dihuni sejak tahun 1471 silam, bahkan jauh sebelum berdirinya Kabupaten Majalengka. Pada masa awal kemerdekaan Indonesia, masyarakat sempat diminta pindah ke utara Majalengka karena alasan keamanan. Namun, sebagian besar warga memilih bertahan di tanah warisan leluhur. Kini, Desa Nunuk Baru memiliki tujuh dusun yang tersebar di antara perbukitan Majalengka.

Nono Sutrisno menekankan, kendati kini telah memegang sertipikat, masyarakat Nunuk Baru tak melupakan akar budaya mereka. Desa ini masih memiliki lembaga adat dan ketua adat yang aktif menjaga tradisi, seperti upacara Penyiraman Pusaka Karuhun dan kerajinan Tenun Gadod, yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Dengan kepastian hukum atas tanah dan semangat menjaga warisan leluhur, masyarakat Desa Nunuk Baru menatap masa depan dengan rasa aman dan optimisme baru. Reforma Agraria tidak hanya mengubah status lahan, namun juga memulihkan martabat dan ketenangan warga yang telah berjuang selama berabad-abad. (DR/YZ/TM)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000​
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Porkopimcam Bersama Polsek Kepenuhan Hulu dan TNI gelar apel siaga .Komitmen dan solid pencegahan Karhutla 2026.
Polsek Ujung Batu dan Forkopimcam Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026
LSM KOREK Riau soroti Dugaan Alih Fungsi Hutan, Miswan Minta Aparat Bertindak Tegas
Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun
Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Jabar Tetapkan Wakil Bupati Indramayu Sebagai Tersangka, Rahmad Sukendar: Aspirasi Masyarakat Akhirnya Terjawab
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:22 WIB

Porkopimcam Bersama Polsek Kepenuhan Hulu dan TNI gelar apel siaga .Komitmen dan solid pencegahan Karhutla 2026.

Senin, 15 Juni 2026 - 05:43 WIB

Polsek Ujung Batu dan Forkopimcam Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 03:04 WIB

LSM KOREK Riau soroti Dugaan Alih Fungsi Hutan, Miswan Minta Aparat Bertindak Tegas

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:59 WIB

Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:57 WIB

Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Berita Terbaru