Dump Truk Tanah Hurug Bersiliweran Di Trangkil, Diduga Tambang Terpasang Pol PP Line Dibuka

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 02:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati Jawa Tengah

Puluhan armada dump truk pengangkut tanah hurug kembali bersileweran melintasi jalan Pati Trangkil, yang kemarin sempat tidak beroprasi, karena tempat pertambangan galian C yang diduga tidak berizin didatangi dari instansi gabungan Pemerintah Pati.

Pada kemarin di lokasi koari yang diduga tanpa adanya ijin tersebut, alat berat (Excalator) yang berada di dua tempat terpasang Pol PP Line yang dilakukan oleh gabungan instansi Pati, hal tersebut sebagai mengamankan TKP, Garis polisi line dipasang untuk menutup akses ke lokasi kejadian, mencegah orang yang tidak berkepentingan masuk dan mengganggu proses penyelidikan.

Melindungi bukti: Pemasangan dilakukan untuk menjaga keaslian barang bukti dan mencegah kerusakan, kehilangan, atau perubahan pada bukti-bukti penting di lokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hal tersebut diduga garis yang dipasang oleh gabungan Instansi Pati diabaikan oleh oknum penambang.

Baca Juga:  Segenap jajaran Kementerian ATR/BPN mengucapkan Selamat Memperingati Hari Pramuka

Menurut keterangan dari warga masyarakat setempat, memang benar kemarin Senin 17 November instansi Pemerintah Pati melaju mendatangi lokasi tambang tersebut dan alat berat terpasang garis Polisi Line, tetapi hari ini Rabu terlihat tambang buka kembali dan melakukan aktivitas.” Terang jelas warga yang enggan disebutkan namanya.

Barang siapa yang melanggar atau membuka police line dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice), yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal sembilan bulan atau denda maksimal Rp4.500.

Jika pelanggaran tersebut juga mengakibatkan perusakan fasilitas umum, sanksi akan lebih berat, yaitu pidana penjara hingga dua tahun atau denda hingga Rp50.000.000 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 28 ayat 2.

(Arie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Permintaan Pengembalian Retribusi Kepada Masyarakat, Menunggu Keputusan Plt. Bupati
Live TikTok Polisi Jadi Penyelamat, Dua Bocah Hilang di Tayu Akhirnya Kembali ke Pelukan Ibunya
Ratusan Galon Diduga Berisikan Solar Subsidi Banjiri Jalan, Om Bob Minta APH Tindaklanjuti
Diduga Armada Pengangkut BBM Solar Subsidi Le Mineral Tumpah Bahayakan Pengguna Jalan, Om Bob Kecam Keras Oknum Pemilik
Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan
Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”
Tambang Galian C Sumberrejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Om Bob: Insiden Hadiah Snack Untuk Juara Atlet Sepakbola Pati, Terkesan Mencoreng Kepemimpinan Bupati Pati
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:27 WIB

Permintaan Pengembalian Retribusi Kepada Masyarakat, Menunggu Keputusan Plt. Bupati

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:27 WIB

Live TikTok Polisi Jadi Penyelamat, Dua Bocah Hilang di Tayu Akhirnya Kembali ke Pelukan Ibunya

Selasa, 30 Juni 2026 - 03:47 WIB

Ratusan Galon Diduga Berisikan Solar Subsidi Banjiri Jalan, Om Bob Minta APH Tindaklanjuti

Selasa, 30 Juni 2026 - 03:09 WIB

Diduga Armada Pengangkut BBM Solar Subsidi Le Mineral Tumpah Bahayakan Pengguna Jalan, Om Bob Kecam Keras Oknum Pemilik

Jumat, 17 April 2026 - 02:46 WIB

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Berita Terbaru