Pati Jawa Tengah
Puluhan armada dump truk pengangkut tanah hurug kembali bersileweran melintasi jalan Pati Trangkil, yang kemarin sempat tidak beroprasi, karena tempat pertambangan galian C yang diduga tidak berizin didatangi dari instansi gabungan Pemerintah Pati.

Pada kemarin di lokasi koari yang diduga tanpa adanya ijin tersebut, alat berat (Excalator) yang berada di dua tempat terpasang Pol PP Line yang dilakukan oleh gabungan instansi Pati, hal tersebut sebagai mengamankan TKP, Garis polisi line dipasang untuk menutup akses ke lokasi kejadian, mencegah orang yang tidak berkepentingan masuk dan mengganggu proses penyelidikan.
Melindungi bukti: Pemasangan dilakukan untuk menjaga keaslian barang bukti dan mencegah kerusakan, kehilangan, atau perubahan pada bukti-bukti penting di lokasi.
Namun, hal tersebut diduga garis yang dipasang oleh gabungan Instansi Pati diabaikan oleh oknum penambang.
Menurut keterangan dari warga masyarakat setempat, memang benar kemarin Senin 17 November instansi Pemerintah Pati melaju mendatangi lokasi tambang tersebut dan alat berat terpasang garis Polisi Line, tetapi hari ini Rabu terlihat tambang buka kembali dan melakukan aktivitas.” Terang jelas warga yang enggan disebutkan namanya.
Barang siapa yang melanggar atau membuka police line dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice), yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal sembilan bulan atau denda maksimal Rp4.500.
Jika pelanggaran tersebut juga mengakibatkan perusakan fasilitas umum, sanksi akan lebih berat, yaitu pidana penjara hingga dua tahun atau denda hingga Rp50.000.000 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 28 ayat 2.
(Arie)
