Dump Truk Tanah Hurug Bersiliweran Di Trangkil, Diduga Tambang Terpasang Pol PP Line Dibuka

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 02:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati Jawa Tengah

Puluhan armada dump truk pengangkut tanah hurug kembali bersileweran melintasi jalan Pati Trangkil, yang kemarin sempat tidak beroprasi, karena tempat pertambangan galian C yang diduga tidak berizin didatangi dari instansi gabungan Pemerintah Pati.

Pada kemarin di lokasi koari yang diduga tanpa adanya ijin tersebut, alat berat (Excalator) yang berada di dua tempat terpasang Pol PP Line yang dilakukan oleh gabungan instansi Pati, hal tersebut sebagai mengamankan TKP, Garis polisi line dipasang untuk menutup akses ke lokasi kejadian, mencegah orang yang tidak berkepentingan masuk dan mengganggu proses penyelidikan.

Melindungi bukti: Pemasangan dilakukan untuk menjaga keaslian barang bukti dan mencegah kerusakan, kehilangan, atau perubahan pada bukti-bukti penting di lokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hal tersebut diduga garis yang dipasang oleh gabungan Instansi Pati diabaikan oleh oknum penambang.

Baca Juga:  Kami ucapkan selamat kepada Bapak Wawan Setya Nugraha, S.E., CRMO., CGAA., CRMP selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara

Menurut keterangan dari warga masyarakat setempat, memang benar kemarin Senin 17 November instansi Pemerintah Pati melaju mendatangi lokasi tambang tersebut dan alat berat terpasang garis Polisi Line, tetapi hari ini Rabu terlihat tambang buka kembali dan melakukan aktivitas.” Terang jelas warga yang enggan disebutkan namanya.

Barang siapa yang melanggar atau membuka police line dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice), yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal sembilan bulan atau denda maksimal Rp4.500.

Jika pelanggaran tersebut juga mengakibatkan perusakan fasilitas umum, sanksi akan lebih berat, yaitu pidana penjara hingga dua tahun atau denda hingga Rp50.000.000 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 28 ayat 2.

(Arie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak HUT AKPERSI ke-2 dan KLTV ke-6, DPC AKPERSI se-Kalbar Resmi Dilantik, Santunan Anak Yatim Warnai Peringatan
DPP AKPERSI Silaturahmi dengan Kapolresta Karawang, Perkuat Komunikasi Pers dan Polri
Semarakkan Kemeriahan perayaan HUT RI ke -81 Warga desa muara gula lama kecamatan ujan mas kabupaten Muara Enim gelar perayaan kemerdekaan HUT RI yang ke 81.
SEMANGAT PRAMUKA MENULAR! H. IING MISBAHUDDIN TEGASKAN: PRAMUKA WADAH UTAMA PEMBENTUK KARAKTER DAN PEMIMPIN MASA DEPAN MAJALENGKA!
KETUA DPC AKPERSI TASIKMALAYA KEMERDEKAAN DENGAN KARYA, INTEGRITAS DAN PERSATUAN MERDEKA DALAM BERITA, MERSEKA DALAM KARAYA, MERDEKA UNTUK BANGSA .🇲🇨
Camat Pebayuran Pimpin Khidmat Pengibaran Sang Saka Merah Putih HUT RI Ke-81
WARGA RT 08/RW 03 KP. CILEMBU GEMPARKAN HUT RI KE-81 DENGAN LOMBA MERIAH DAN PENTAS SENI SEMANGAT KEBERSAAN DAN GOTONG ROYONG WARNAI PERINGATAN KEMERDEKAAN_
SELAMAT ULANG TAHUN KE-48, KETUA KOMISI III DPRD MAJALENGKA H. IING MISBAHUDDIN, SM., SH.: SEMOGA SENANTIASA DALAM LINDUNGAN DAN KEBERKAHAN ALLAH SWT
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Semarak HUT AKPERSI ke-2 dan KLTV ke-6, DPC AKPERSI se-Kalbar Resmi Dilantik, Santunan Anak Yatim Warnai Peringatan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:43 WIB

DPP AKPERSI Silaturahmi dengan Kapolresta Karawang, Perkuat Komunikasi Pers dan Polri

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:11 WIB

Semarakkan Kemeriahan perayaan HUT RI ke -81 Warga desa muara gula lama kecamatan ujan mas kabupaten Muara Enim gelar perayaan kemerdekaan HUT RI yang ke 81.

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:05 WIB

SEMANGAT PRAMUKA MENULAR! H. IING MISBAHUDDIN TEGASKAN: PRAMUKA WADAH UTAMA PEMBENTUK KARAKTER DAN PEMIMPIN MASA DEPAN MAJALENGKA!

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:50 WIB

KETUA DPC AKPERSI TASIKMALAYA KEMERDEKAAN DENGAN KARYA, INTEGRITAS DAN PERSATUAN MERDEKA DALAM BERITA, MERSEKA DALAM KARAYA, MERDEKA UNTUK BANGSA .🇲🇨

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB