Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan rapat koordinasi lintas sektor untuk membahas rencana tata ruang di Provinsi Sumatera Utara pada Kamis, (20/11/25). Kegiatan ini merupakan upaya percepatan penyusunan dan penetapan rencana tata ruang di daerah. Momentum ini penting untuk memastikan arah pembangunan wilayah berjalan selaras dengan kebijakan nasional serta kebutuhan investasi daerah.
Rencana tata ruang yang dibahas meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi, RTRW Kabupaten Padang Lawas Utara, serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Aek Kanopan–Gunting Saga–Damuli.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan bahwa penyusunan RTR merupakan instrumen strategis untuk memastikan kepastian investasi dan kepastian berusaha di daerah, “RTR ini sangat penting karena menjadi dasar kepastian investasi. Kalau RDTR sudah disusun dan diintegrasikan ke dalam sistem OSS, perizinan bisa terbit lebih cepat,” tegasnya. Hingga saat ini, sebanyak 489 RDTR telah terintegrasi, lebih dari 500.000 layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) diterbitkan.
Selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id
#DitjenTataRuang
#BersamaMenataRuang
