Penguatan Invstasi dan ketahanan Pangan Dirjen Tata Ruang Percepat Panataan Ruang di Provinsi Sumatera Utara

- Penulis

Kamis, 27 November 2025 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan rapat koordinasi lintas sektor untuk membahas rencana tata ruang di Provinsi Sumatera Utara pada Kamis, (20/11/25). Kegiatan ini merupakan upaya percepatan penyusunan dan penetapan rencana tata ruang di daerah. Momentum ini penting untuk memastikan arah pembangunan wilayah berjalan selaras dengan kebijakan nasional serta kebutuhan investasi daerah.

Rencana tata ruang yang dibahas meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi, RTRW Kabupaten Padang Lawas Utara, serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Aek Kanopan–Gunting Saga–Damuli.

Baca Juga:  Imran Rosyadi Ajak Masyarakat Bijak Hadapi Arus Informasi dan Tolak Provokasi

Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan bahwa penyusunan RTR merupakan instrumen strategis untuk memastikan kepastian investasi dan kepastian berusaha di daerah, “RTR ini sangat penting karena menjadi dasar kepastian investasi. Kalau RDTR sudah disusun dan diintegrasikan ke dalam sistem OSS, perizinan bisa terbit lebih cepat,” tegasnya. Hingga saat ini, sebanyak 489 RDTR telah terintegrasi, lebih dari 500.000 layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) diterbitkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id

#DitjenTataRuang
#BersamaMenataRuang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik
Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026
Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Catat Capaian 100 Persen pada 7 Layanan Prioritas Periode September 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Kerja Pansus III DPRD Kabupaten Kudus Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Tim GTRA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026
Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:04 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Catat Capaian 100 Persen pada 7 Layanan Prioritas Periode September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Kerja Pansus III DPRD Kabupaten Kudus Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berita Terbaru