Layanan Jasa Akses Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang (IGT-PR)

- Penulis

Kamis, 10 September 2026 - 04:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam upaya mendukung kolaborasi dan berbagi pakai data geospasial, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) menghadirkan Layanan Jasa Akses Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang (IGT-PR).

Layanan ini menyediakan Map Service yang memungkinkan pengguna memperoleh akses terhadap informasi geospasial tematik secara digital untuk mendukung analisis spasial, perencanaan, investasi, hingga pengambilan keputusan berbasis data. Selain layanan berbayar sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), masyarakat juga tetap dapat mengakses berbagai informasi geospasial secara gratis melalui platform BHUMI ATR/BPN.

Dasar Hukum

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelenggaraan Layanan Jasa Akses IGT-PR mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 98 Tahun 2024 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Bersifat Volatil pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Melalui regulasi tersebut, akses informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang ditetapkan sebagai salah satu jenis layanan PNBP yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Siapa yang Dapat Memanfaatkan Layanan Ini?

Layanan IGT-PR ditujukan bagi berbagai pihak yang memerlukan informasi spasial untuk mendukung kegiatan bisnis maupun kebijakan, antara lain:

Perbankan;
Pengembang (developer) properti;
Investor;
Instansi pemerintah;
Akademisi;
Konsultan; dan
Pihak lain yang membutuhkan analisis geospasial pertanahan dan ruang.

Akses layanan dilakukan melalui integrasi data (API Service) berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga:  Rapat Penguatan Tata Kelola Ditjen Tata Ruang Dorong Peningkatan Kinerja Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang

Jenis Layanan IGT-PR

Layanan Jasa Akses Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang terdiri atas dua jenis layanan, yaitu:

1. IGT Berbasis Bidang

Layanan ini menyediakan 16 layer Informasi Geospasial Tematik Berbasis Bidang dengan karakteristik sebagai berikut:

Tarif layanan sebesar Rp7.500 per bidang;
Pengajuan data berdasarkan Area of Interest (AOI);
Minimum permohonan sebanyak 1.000 bidang;
Masa akses layanan selama 60 hari.
2. IGT Berbasis Kawasan

Layanan ini menyediakan 23 layer Informasi Geospasial Tematik Berbasis Kawasan dengan ketentuan:

Tarif layanan sebesar Rp20.000 per hektare (Ha);
Pengajuan data berdasarkan Area of Interest (AOI);
Minimum permohonan seluas 1.000 hektare;
Masa akses layanan selama 60 hari.
Akses Gratis Melalui BHUMI ATR/BPN

Selain layanan berbayar, masyarakat tetap dapat memanfaatkan berbagai informasi geospasial secara gratis melalui BHUMI ATR/BPN, sebuah portal peta interaktif yang menyediakan beragam data geospasial secara daring. Platform ini dapat digunakan untuk eksplorasi data, pencarian lokasi, dan kebutuhan informasi dasar tanpa dikenakan biaya.

Layanan Pengaduan

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut maupun menyampaikan pengaduan terkait layanan ATR/BPN, masyarakat dapat menghubungi Hotline WhatsApp Pengaduan Kementerian ATR/BPN di 0811-1068-0000 (layanan pesan/teks) pada hari Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB.

Komitmen Pelayanan

Melalui Layanan Jasa Akses Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang, Kementerian ATR/BPN berkomitmen menghadirkan layanan informasi geospasial yang profesional, terpercaya, dan mudah diakses, sehingga mampu mendukung pengambilan keputusan yang lebih akurat serta memperkuat pemanfaatan data spasial bagi pembangunan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah
Bukan Sekadar Percepatan Proses, Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Bangun Transformasi Ekosistem Layanan
Percepat Pelaksanaan Redistribusi Tanab di Atas HPL Badan Bank Tanah
Target 87% LP2B Tercapai Sebelum 2029, Menteri Nusron Apresiasi Kinerja Jajaran
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Raih Predikat A pada SKM dan SPAK Periode Agustus 2026
Komitmen Kami Melayani di Akhir Pekan, Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus
Komitmen Kami Melayani di Akhir Pekan, Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus
Komitmen Prima Melayani Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadir di Mall Pelayanan Publik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 06:34 WIB

Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah

Kamis, 10 September 2026 - 06:33 WIB

Bukan Sekadar Percepatan Proses, Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Bangun Transformasi Ekosistem Layanan

Kamis, 10 September 2026 - 04:25 WIB

Percepat Pelaksanaan Redistribusi Tanab di Atas HPL Badan Bank Tanah

Kamis, 10 September 2026 - 04:24 WIB

Layanan Jasa Akses Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang (IGT-PR)

Rabu, 9 September 2026 - 05:21 WIB

Target 87% LP2B Tercapai Sebelum 2029, Menteri Nusron Apresiasi Kinerja Jajaran

Berita Terbaru

Uncategorized

Percepat Pelaksanaan Redistribusi Tanab di Atas HPL Badan Bank Tanah

Kamis, 10 Sep 2026 - 04:25 WIB