Warga : Banyaknya Tambang Sirtu Di Donorojo di Duga Ada yang Ilegal

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara – Jawa Tengah

Dugaan aktivitas penambangan pasir dan batu (sertu) tanpa izin merupakan masalah serius yang sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Jepara, tepatnya di Kecamatan Donorejo desa sumberrejo. Penambangan ilegal semacam itu melanggar peraturan perundang-undangan dan dapat dikenai sanksi berat bagi oknum penambang.

Menurut keterangan dari masyarakat sekitar, pada hari Senin 1 Desember, mengungkapkan saat berada di sebuah warung,” bahwa banyaknya atau beberapa tambang Sertu (Pasir dan batu) di wilayahnya ada yang tidak mengantongi izin, karena mengurus izin tidaklah hal yang mudah, selain tidak mudah bahkan mahal. Jika hal tersebut dilakukan oleh para penambang kemungkinan tidak semudah itu membuka lahan pertambangan (Koari). Seperti punya orang itu (Inisial MS),” Ungkap dalam bincang- bincang bersama temannya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai sosial kontrol untuk memastikan hal tersebut, kami team awak media mendatangi kantor Baledesa Sumber Rejo setempat, namun kantor tutup dan tidak ada satu orangpun di tempat ( sekira pukul 13:30 wib).

Baca Juga:  Wamen ATR/Waka BPN Luncurkan Batik Tanahan, Guna Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan di Kota Pekalongan

Kegiatan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dianggap ilegal. Pelaku penambangan ilegal dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman pidana, Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Tidak hanya Penambang yang dikenai Sanksi, namun sanksi berlaku bagi siapa saja yang menampung, mengolah, menjual, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal.

Dampak Penambangan sertu ilegal dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:

1). Kerusakan lingkungan: Merusak ekosistem dan mengubah bentang alam, sering kali tanpa jaminan reklamasi.

2). Kerugian negara: Negara tidak menerima pendapatan dari pajak dan royalti resmi.

3). Potensi konflik sosial: Dapat memicu kekhawatiran dan keluhan dari masyarakat setempat terkait dampak lingkungan dan keselamatan.

Bersambung…..
( Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

67 Personel Polres Rokan Hulu Naik Pangkat, Kapolres: Ini Amanah dan Tanggung Jawab yang Lebih Besar
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Menghadiri Pelatihan Penggunaan Sistem Informasi Pengadaan Tanah (SIPT)
Percepat Sertipikasi Tanah, Tim I PTSL Kantor Pertanahan Kab. Kudus Lakukan Kunjungan Lapang di Desa Kedungsari
Percepat Sertipikasi Tanah, Tim I PTSL Kantor Pertanahan Kab. Kudus Lakukan Kunjungan Lapang di Desa Tenggeles
Percepat Sertipikasi Tanah, Tim I PTSL Kantor Pertanahan Kab. Kudus Lakukan Kunjungan Lapang di Desa Kirig
Percepat Sertipikasi Tanah, Tim I PTSL Kantor Pertanahan Kab. Kudus Lakukan Kunjungan Lapang di Desa Gondoharum
Percepat Sertipikasi Tanah, Tim I PTSL Kantor Pertanahan Kab. Kudus Lakukan Kunjungan Lapang di Desa Jurang
Percepat Sertipikasi Tanah, Tim I PTSL Kantor Pertanahan Kab. Kudus Lakukan Kunjungan Lapang di Desa Pandurenan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:12 WIB

67 Personel Polres Rokan Hulu Naik Pangkat, Kapolres: Ini Amanah dan Tanggung Jawab yang Lebih Besar

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:45 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Menghadiri Pelatihan Penggunaan Sistem Informasi Pengadaan Tanah (SIPT)

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:41 WIB

Percepat Sertipikasi Tanah, Tim I PTSL Kantor Pertanahan Kab. Kudus Lakukan Kunjungan Lapang di Desa Kedungsari

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:38 WIB

Percepat Sertipikasi Tanah, Tim I PTSL Kantor Pertanahan Kab. Kudus Lakukan Kunjungan Lapang di Desa Tenggeles

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:35 WIB

Percepat Sertipikasi Tanah, Tim I PTSL Kantor Pertanahan Kab. Kudus Lakukan Kunjungan Lapang di Desa Kirig

Berita Terbaru