Warga : Banyaknya Tambang Sirtu Di Donorojo di Duga Ada yang Ilegal

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara – Jawa Tengah

Dugaan aktivitas penambangan pasir dan batu (sertu) tanpa izin merupakan masalah serius yang sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Jepara, tepatnya di Kecamatan Donorejo desa sumberrejo. Penambangan ilegal semacam itu melanggar peraturan perundang-undangan dan dapat dikenai sanksi berat bagi oknum penambang.

Menurut keterangan dari masyarakat sekitar, pada hari Senin 1 Desember, mengungkapkan saat berada di sebuah warung,” bahwa banyaknya atau beberapa tambang Sertu (Pasir dan batu) di wilayahnya ada yang tidak mengantongi izin, karena mengurus izin tidaklah hal yang mudah, selain tidak mudah bahkan mahal. Jika hal tersebut dilakukan oleh para penambang kemungkinan tidak semudah itu membuka lahan pertambangan (Koari). Seperti punya orang itu (Inisial MS),” Ungkap dalam bincang- bincang bersama temannya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai sosial kontrol untuk memastikan hal tersebut, kami team awak media mendatangi kantor Baledesa Sumber Rejo setempat, namun kantor tutup dan tidak ada satu orangpun di tempat ( sekira pukul 13:30 wib).

Baca Juga:  Sidang Panitia A, Kantah Kudus Laksanakan Pemeriksaan Lapang Permohonan HGB oleh PPRK di Desa Colo

Kegiatan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dianggap ilegal. Pelaku penambangan ilegal dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman pidana, Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Tidak hanya Penambang yang dikenai Sanksi, namun sanksi berlaku bagi siapa saja yang menampung, mengolah, menjual, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal.

Dampak Penambangan sertu ilegal dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:

1). Kerusakan lingkungan: Merusak ekosistem dan mengubah bentang alam, sering kali tanpa jaminan reklamasi.

2). Kerugian negara: Negara tidak menerima pendapatan dari pajak dan royalti resmi.

3). Potensi konflik sosial: Dapat memicu kekhawatiran dan keluhan dari masyarakat setempat terkait dampak lingkungan dan keselamatan.

Bersambung…..
( Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GMPB Desak Kejari Kabupaten Bogor Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSUD Parung hingga Aktor Intelektual
Ketua DPW LSM KOREK Riau Miswan Bersama Ketua DPC Kabupaten Bandung Anuar Syahid Gelar Silaturahmi, Perkuat Konsolidasi Menuju Pembentukan DPW LSM KOREK Jawa Barat
UCAPAN HARI JADI KE-394 KABUPATEN TASIKMALAYA NYORANG MANGSA TASIK RAHARJA
Polsek Rambah Samo Konsisten Dukung Ketahanan Pangan, Tanam Jagung 1,5 Hektare di Desa Sei Kuning
PN Pasir Pengarayan tetapkan Status Penahanan Sariman Siregar berubah jadi Tahanan kota,
Kakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir pengarayan,tekankan Disiplin Halinar.
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Ribuan Kader Padati Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Resmi Daftarkan Badan Hukum menuju Pemilu 2029.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:48 WIB

GMPB Desak Kejari Kabupaten Bogor Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSUD Parung hingga Aktor Intelektual

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:41 WIB

Ketua DPW LSM KOREK Riau Miswan Bersama Ketua DPC Kabupaten Bandung Anuar Syahid Gelar Silaturahmi, Perkuat Konsolidasi Menuju Pembentukan DPW LSM KOREK Jawa Barat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:35 WIB

UCAPAN HARI JADI KE-394 KABUPATEN TASIKMALAYA NYORANG MANGSA TASIK RAHARJA

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:05 WIB

Polsek Rambah Samo Konsisten Dukung Ketahanan Pangan, Tanam Jagung 1,5 Hektare di Desa Sei Kuning

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:35 WIB

Kakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir pengarayan,tekankan Disiplin Halinar.

Berita Terbaru