Dugaan Pungutan Rp50 Ribu Kemping Pramuka di SMKN 3 Kuningan Tanpa Musyawarah: Komite Sekolah dan Regulasi Kemendikbudristek Disorot

- Penulis

Selasa, 22 September 2026 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN – SUARAREVOLUSI.com

Penarikan iuran dana sebesar Rp50.000 kepada siswa kelas X di SMKN 3 Kuningan memicu sorotan publik. Pungutan yang ditujukan untuk membiayai kegiatan kamping Pramuka tersebut disinyalir dilakukan secara sepihak oleh pihak sekolah tanpa melalui mekanisme musyawarah bersama orang tua/wali murid maupun Komite Sekolah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya, kebijakan penarikan biaya tersebut diberlakukan secara mengikat tanpa ada ruang diskusi terlebih dahulu.

“Untuk kegiatan kemping Pramuka yang dilaksanakan di lingkungan sekolah diwajibkan kepada seluruh siswa membayar Rp50 ribu sebagai penunjang kebutuhan kegiatan tanpa melalui musyawarah dengan orang tua murid sebelumnya,” ujar sumber tersebut pada Selasa (22/9/2026).

Langkah penarikan dana tanpa penyerapan aspirasi ini dinilai melangkahi prosedur pengelolaan keuangan pendidikan formal. Perwakilan masyarakat pemerhati pendidikan nasional menegaskan bahwa sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap bentuk partisipasi biaya pendidikan di sekolah negeri wajib dibahas secara terbuka agar tidak menjadi beban finansial yang mengikat bagi wali murid.

Maraknya polemik ini menegaskan kembali pentingnya pemahaman regulasi penarikan dana di lingkungan sekolah negeri. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan batasan tegas antara pungutan dan sumbangan guna mencegah praktik penarikan dana ilegal atau pungutan liar (pungli).

Penggalangan dana di satuan pendidikan dasar dan menengah negeri pada dasarnya berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Baca Juga:  Serahkan 811 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Parangtritis, Menteri ATR/Kepala BPN: Manfaatkan, Gunakan Sebaik-baiknya⁸

Berdasarkan aturan tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan negeri:

Larangan pungutan di sekolah negeri, sekolah negeri dilarang keras melakukan pungutan, yaitu penarikan biaya yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan batas waktunya. Bentuk partisipasi masyarakat yang diperbolehkan hanyalah sumbangan yang bersifat sukarela, tidak ditentukan nominalnya, dan tidak mengikat.

Mekanisme musyawarah dan RAPBS, penggalangan dana sumbangan oleh Komite Sekolah harus mengacu pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang transparan. Penggalangan dana wajib dimusyawarahkan dan disepakati bersama oleh orang tua/wali murid tanpa ada unsur pemaksaan.

Optimalisasi dana BOS, kegiatan operasional maupun ekstrakurikuler sekolah diprioritaskan menggunakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dilarang dikomersialisasi.

Transparansi dan sanksi hukum, seluruh dana sumbangan wajib dikelola secara akuntabel melalui rekening resmi Komite Sekolah serta dilaporkan secara berkala. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berkonsekuensi sanksi administratif hingga ancaman pidana sesuai ketentuan Satuan Tugas Saber Pungli.

Penegakan regulasi ini menjadi krusial untuk menjamin hak setiap peserta didik dalam memperoleh pendidikan yang layak tanpa terbebani oleh pungutan non-prosedural di lingkungan sekolah.(FS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Audiensi TNI AU dengan Direktorat Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Terkait Progres Pengadaan Tanah Pengganti Tol Becakayu
Kanwil BPN Sumsel Ikuti Pembukaan Konsinyering Pengadaan Tanah, Dorong Percepatan Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol
Dirjen PTPP menerima Kunjungan DPRD Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat mengenai Pengalihan Lahan Masyarakat terkait Pembangunan Strategis Nasional
Upayakan Optimalisasi Pajak Daerah, Kementerian ATR/BPN bersama Pemkot Bengkulu Gelar Rapat Koordinasi Pemanfaatan Peta Nilai Tanah
ATR/BPN Hadirkan Layanan Hotline WhatsApp Pengaduan, Mudah dan Cepat untuk SobatPTPP!
Sentuh Tanahku Raih IN-Apps Digital Award 2026, Perkuat Kemudahan Akses Informasi Pertanahan
Puspenkom BPSDM ATR/BPN Raih Akreditasi A, Tegaskan Komitmen Penilaian Kompetensi ASN yang Profesional dan Berkualitas
PusbinJF Hadirkan Microlearning Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah bagi JF Madya
Berita ini 14 kali dibaca
Optimalisasi dana BOS, kegiatan operasional maupun ekstrakurikuler sekolah diprioritaskan menggunakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dilarang dikomersialisasi.

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:39 WIB

Audiensi TNI AU dengan Direktorat Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Terkait Progres Pengadaan Tanah Pengganti Tol Becakayu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Kanwil BPN Sumsel Ikuti Pembukaan Konsinyering Pengadaan Tanah, Dorong Percepatan Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:36 WIB

Dirjen PTPP menerima Kunjungan DPRD Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat mengenai Pengalihan Lahan Masyarakat terkait Pembangunan Strategis Nasional

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:34 WIB

Upayakan Optimalisasi Pajak Daerah, Kementerian ATR/BPN bersama Pemkot Bengkulu Gelar Rapat Koordinasi Pemanfaatan Peta Nilai Tanah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:32 WIB

ATR/BPN Hadirkan Layanan Hotline WhatsApp Pengaduan, Mudah dan Cepat untuk SobatPTPP!

Berita Terbaru