
KUNINGAN – SUARAREVOLUSI.com
Penarikan iuran dana sebesar Rp50.000 kepada siswa kelas X di SMKN 3 Kuningan memicu sorotan publik. Pungutan yang ditujukan untuk membiayai kegiatan kamping Pramuka tersebut disinyalir dilakukan secara sepihak oleh pihak sekolah tanpa melalui mekanisme musyawarah bersama orang tua/wali murid maupun Komite Sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya, kebijakan penarikan biaya tersebut diberlakukan secara mengikat tanpa ada ruang diskusi terlebih dahulu.
“Untuk kegiatan kemping Pramuka yang dilaksanakan di lingkungan sekolah diwajibkan kepada seluruh siswa membayar Rp50 ribu sebagai penunjang kebutuhan kegiatan tanpa melalui musyawarah dengan orang tua murid sebelumnya,” ujar sumber tersebut pada Selasa (22/9/2026).
Langkah penarikan dana tanpa penyerapan aspirasi ini dinilai melangkahi prosedur pengelolaan keuangan pendidikan formal. Perwakilan masyarakat pemerhati pendidikan nasional menegaskan bahwa sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap bentuk partisipasi biaya pendidikan di sekolah negeri wajib dibahas secara terbuka agar tidak menjadi beban finansial yang mengikat bagi wali murid.
Maraknya polemik ini menegaskan kembali pentingnya pemahaman regulasi penarikan dana di lingkungan sekolah negeri. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan batasan tegas antara pungutan dan sumbangan guna mencegah praktik penarikan dana ilegal atau pungutan liar (pungli).
Penggalangan dana di satuan pendidikan dasar dan menengah negeri pada dasarnya berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Berdasarkan aturan tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan negeri:
Larangan pungutan di sekolah negeri, sekolah negeri dilarang keras melakukan pungutan, yaitu penarikan biaya yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan batas waktunya. Bentuk partisipasi masyarakat yang diperbolehkan hanyalah sumbangan yang bersifat sukarela, tidak ditentukan nominalnya, dan tidak mengikat.
Mekanisme musyawarah dan RAPBS, penggalangan dana sumbangan oleh Komite Sekolah harus mengacu pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang transparan. Penggalangan dana wajib dimusyawarahkan dan disepakati bersama oleh orang tua/wali murid tanpa ada unsur pemaksaan.
Optimalisasi dana BOS, kegiatan operasional maupun ekstrakurikuler sekolah diprioritaskan menggunakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dilarang dikomersialisasi.
Transparansi dan sanksi hukum, seluruh dana sumbangan wajib dikelola secara akuntabel melalui rekening resmi Komite Sekolah serta dilaporkan secara berkala. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berkonsekuensi sanksi administratif hingga ancaman pidana sesuai ketentuan Satuan Tugas Saber Pungli.
Penegakan regulasi ini menjadi krusial untuk menjamin hak setiap peserta didik dalam memperoleh pendidikan yang layak tanpa terbebani oleh pungutan non-prosedural di lingkungan sekolah.(FS)







