Serahkan Sertipikat Hasil Konsolidasi Tanah Tutupan Jepang, Menteri Nusron Berpesan agar Warga Hati-Hati Jaga Sertipikat

- Penulis

Rabu, 14 Mei 2025 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sleman – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid tak henti berpesan agar masyarakat menjaga sertipikat tanahnya dan tak mudah memberikan kepada orang lain untuk mencegah penyalahgunaan sertipikat. Ia menyampaikan pesan itu usai membagikan sertipikat hasil Konsolidasi Tanah untuk Tanah Tutupan Jepang, di Kantor Lurah Parangtritis, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta, Sabtu (10/05/2025).

“Bapak/Ibu semua jika punya sertipikat tanah, dirawat ya. Kalau ada yang mau pinjam sertipikatnya, bahkan keponakan atau keluarga sekalipun jangan boleh. Kalau diminta tanda tangan, tolong dibaca dengan teliti. Jika disuruh tanda tangan, tidak dibaca, ternyata malah ditipu. Kalau misal Bapak/Ibu tidak bisa baca tulis, minta tolong Pak Carik (sebutan sekretaris desa di Jawa) untuk dibacakan agar tidak tertipu. Semoga Bapak/Ibu sudah tenang hidupnya karena sudah mempunyai sertipikat tanah,” ujar Menteri Nusron.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menyerahkan sebanyak 811 sertipikat hasil Konsolidasi Tanah untuk tanah tutupan Jepang. Tanah tutupan Jepang itu sendiri adalah sebutan bagi tanah masyarakat yang dirampas oleh pihak Jepang saat masa penjajahan di tahun 1943-1945 untuk kebutuhan pertahanan Jepang kala itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait Konsolidasi Tanah, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP), Embun Sari, menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah (Pemda) bekerja sama dalam memastikan kejelasan status tanah dari tanah tutupan Jepang ini.

“Pertama, (mengupayakan) kejelasan status tanahnya supaya tidak menghasilkan permasalahan hukum di kemudian hari. Dari Pemda sendiri kemudian mengakui bahwa status tanahnya ini milik masyarakat,” jelas Embun Sari dalam keterangannya.

Baca Juga:  Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Sertipikat Elektronik untuk Cegah Konflik Tanah

Total sertipikat yang dibagikan Menteri Nusron kali ini meliputi luas tanah sebesar 703.844 meter persegi dan diserahkan kepada 680 penerima. Sertipikat tersebar untuk tanah di tujuh dusun, yakni Sono, Duwuran, Kretek, Grogol VII, Grogol VIII, Grogol IX, dan Grogol X.

Embun Sari menjelaskan, karena ini kegiatan Konsolidasi Tanah, maka tak hanya soal legalisasi hak atas tanah, namun juga melakukan penataan kembali bidang tanah yang sesuai dengan tata ruang.

“Jadi tanahnya ditata kembali. Ada tanah pertanian dan non pertanian, tanah untuk permukiman, fasos dan fasum, seperti jalan raya, drainase, rumah ibadah dan infrastruktur dasarnya lengkap terpenuhi sesuai dengan tata ruang. Akhirnya perjuangan masyarakat dari 1943 telah berhasil, dengan diterbitkannya sertipikat hasil Konsolidasi Tanah,” terang Embun Sari.

Turut mendampingi Menteri Nusron dalam penyerahan sertipikat ini, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Trias Wiriahadi; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Dony Erwan Brilianto beserta jajaran. (AR/RT)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Penumpukan Berkas, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla
Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan
Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah
Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik
Coffee Morning Monev Kantah Kabupaten Kudus
Apel Pagi Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus
Tingkatkan Layanan Pertanahan, Kepala Kantah Kab. Kudus Gelar Sosialisasi Hak Tanggungan Elektronik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 02:48 WIB

Antisipasi Penumpukan Berkas, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan

Jumat, 17 April 2026 - 02:47 WIB

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla

Jumat, 17 April 2026 - 02:46 WIB

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Jumat, 17 April 2026 - 02:46 WIB

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Rabu, 15 April 2026 - 09:41 WIB

Coffee Morning Monev Kantah Kabupaten Kudus

Berita Terbaru