Hallo #SobATRBPN Berikut adalah Istilah yang sering muncul dalam kegiatan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN Part 1
Definisi Istilah-istilah ini bersumber dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Instruksi Presiden, Peraturan dan Keputusan Menteri, Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan lain-lain peraturan perundang-undangan serta literatur-literatur yang ada hubungannya dengan masalah-masalah pertanahan.
*1.Buku Tanah Elektronik (BT-el)*
Buku tanah elektronik yang selanjutnya disebut BT-el adalah buku tanah yang disahkan dengan tanda tangan elektronik menjadi blok data.
*2. Sistem Elektronik*
Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik
*3. Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el)*
Sertifikat elektronik yang selanjutnya disebut Sertipikat-el adalah sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang data fisik dan data yuridis nya telah tersimpan dalam BT- el
*4. Domisili Elektronik*
Domisili elektronik adalah domisili para pihak berupa alamat surat elektronik dan atau nomor telepon selluler yang telah ter verifikasi
*5. Dokumen Elektronik*
Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog digital elektromagnetik Optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau Perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya
*6. Tanda Tangan Elektronik*
Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, Terasosiasi atau terkait dengan informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autotentikasi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik
*7. Online Single Submission (OSS)*
Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati atau walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi
*8. Blok Data*
Blok data adalah sekumpulan data Alpha numerik yang disusun dalam format standar untuk mempresentasikan satu kesatuan data yuridis dan data fisik objek pendaftaran tanah
*9. Sistem HT-el*
Pelayanan hak tanggungan terintegrasi secara elektronik yang selanjutnya disebut sistem html adalah serangkaian proses pelayanan hak tanggungan dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah yang diselenggarakan melalui sistem elektronik yang terintegrasi
*10. Pangkalan Data*
Pangkalan data adalah kumpulan data yang disusun secara sistematis dan terintegrasi dan disimpan dalam memori yang besar serta dapat diakses oleh satu atau lebih pengguna dari terminal yang berbeda
*11. Informasi Elektronik*
Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, Kambar, peta, rancangan Yang telah Diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya
*12. Data*
Data adalah keterangan mengenai sesuatu hal yang termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan suara gambar peta rancangan foto
*13. Segel Elektronik*
Second elektronik adalah tanda tangan elektronik yang digunakan oleh badan usaha atau instansi untuk menjamin keaslian dan integrasi dari suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.
—————————
Sampai kan Pertanyaan, Keluhan, Saran atau Pengaduan melalui kanal resmi kami:
Nomor Halo kakan : 0877-1443-4832
Twitter: @kantahkabkudus
Instagram: @kantahkabkudus
Fanpage facebook: BPN Kudus
Youtube: Kantah Kab Kudus
Website: kab-kudus@atrbpn.go.id
#kudusPASTIBISA
#kantahKabKudus
#ATRBPNMajudanModern
#Layananprioritas
#PELATARAN
#PelataranBPN
#PertanahanSabtuMinggu