Kantor Pertanahan Tetap Buka Layani Masyarakat pada Masa Cuti Bersama Nyepi dan Idulfitri 1447 H

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Di tengah masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idulfitri 1447 Hijriah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan. Sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) akan buka untuk memberikan pelayaan terbatas pada tanggal tertentu selama masa libur tersebut.

“Sesuai arahan Bapak Menteri, Kantah yang menyelenggarakan program PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan, red), agar tetap memberikan pelayanan pertanahan terbatas pada libur Idulfitri mendatang, yaitu pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (13/03/2026).

Menurut Sekjen ATR/BPN, Kantah yang berada di wilayah ibu kota provinsi akan tetap buka. Sementara itu, untuk Kantah lainnya akan menyesuaikan dengan kebutuhan di wilayah masing-masing. “Ini khususnya bagi Kantah-kantah yang berada di daerah tujuan mudik,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Layanan pertanahan terbatas, rencananya akan dimulai pada pukul 09.00 sampai dengan 12.00 waktu setempat. Sekjen ATR/BPN berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan pertanahan terbatas ini secara optimal. “Masyarakat bisa memantau informasi selengkapnya melalui akun media sosial Kantah di wilayah masing-masing,” lanjutnya.

Baca Juga:  Sinergi Nyata Ditjen PPTR Dan Ditjen Otda Kemendagri Dalam Upaya Mendorong Peningkatan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Pemerintah Daerah

Dalu Agung Darmawan menjelaskan, Kantah yang membuka layanan terbatas di masa libur ini bertanggung jawab terhadap pelaksanaan sekaligus penyebaran informasi soal pelayanan tersebut. “Kantah yang membuka layanan terbatas silakan mengumumkan kepada masyarakat melalui media komunikasi yang tersedia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat selama masa liburan ini antara lain informasi dan konsultasi pertanahan; pemutakhiran data digital terhadap sertipikat lama; penerimaan berkas layanan pertanahan; serta penyerahan produk layanan pertanahan yang diajukan langsung oleh pemilik tanah tanpa melalui kuasa. (LS/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000​
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika
Pelayanan Didesa Blaru Dinilai Tidak Memuaskan
Solidaritas, Kopdar Anggota APPI DPD Pati Mempererat Tali Persaudaraan
DPW LSM Korek Riau dan Mahasiswa Demo di Kejagung RI, Desak Penuntasan Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Riau
Lapas Pasir Pangarayan Terima Mahasiswa Magang UPP, Perkuat Sinergi dengan Dunia Pendidikan
Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81, Kejari Rokan Hulu Ikuti Zoom Meeting Lelang Serentak 2026
Enam Bulan Bergulir, Penanganan Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rohul Disorot, Penyidik Sebut Perkara Segera Digelar Kembali
Rakor Bersama Kepala Daerah Se-Sulsel, Menteri Nusron Tegaskan Perlindungan Lahan Pertanian Jadi Prioritas Pemerintah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:04 WIB

Kejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:57 WIB

Pelayanan Didesa Blaru Dinilai Tidak Memuaskan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:56 WIB

Solidaritas, Kopdar Anggota APPI DPD Pati Mempererat Tali Persaudaraan

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:51 WIB

DPW LSM Korek Riau dan Mahasiswa Demo di Kejagung RI, Desak Penuntasan Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Riau

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:51 WIB

Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81, Kejari Rokan Hulu Ikuti Zoom Meeting Lelang Serentak 2026

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelayanan Didesa Blaru Dinilai Tidak Memuaskan

Rabu, 15 Jul 2026 - 06:57 WIB

Uncategorized

Solidaritas, Kopdar Anggota APPI DPD Pati Mempererat Tali Persaudaraan

Selasa, 14 Jul 2026 - 21:56 WIB