Atasi Tumpang Tindih KKPR dengan KKPR 181, BKPM dan Ditjen Tata Ruang Bahas Upaya Integrasi Gistaru dan OSS

- Penulis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Melanjutkan pembahasan penerapan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (Persetujuan KKPR) Penilaian dengan dan tanpa Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP), Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kemerinveshil/BKPM) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang melaksanakan pembahasan lanjutan yang dilaksanakan pada Selasa bertempat di Kantor Kemerinveshil/BKPM. (06/05)

Pembahasan ini bertujuan meningkatkan integrasi sistem antar Kementerian/Lembaga (K/L), utamanya pada Sistem Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU) dan Online Single Submission (OSS). Beberapa permasalahan proses penerbitan KKPR, seperti penerbitan PTP yang melebihi jangka waktu 10 hari kerja sejak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dibayarkan dan tumpang tindih KKPR dengan KKPR Pasal 181.

Baca Juga:  Ditjen PHPT Gelar Monitoring dan Evaluasi Capaian PTSL, Tanah Wakaf dan Tunggakan Layanan Pertanahan 2025

Urgensi integrasi GISTARU dengan OSS untuk menyelesaikan permasalahan tumpang tindih ini disorot oleh Reny Windyawati, Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang. Menurut Reny, seluruh koordinat lokasi Persetujuan KKPR (PKKPR) tanpa penilaian yang telah terbit perlu ditanam dalam sistem OSS dan delineasinya harus dialirkan serta ditanam di Sistem GISTARU. “Perlu dilakukan analisis tumpang susun terhadap KKPR yang sudah terbit untuk menghindari potensi tumpang tindih KKPR,” tegas Reny.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id

#DitjenTataRuang
#BersamaMenataRuang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan
Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”
Tambang Galian C Sumberrejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Om Bob: Insiden Hadiah Snack Untuk Juara Atlet Sepakbola Pati, Terkesan Mencoreng Kepemimpinan Bupati Pati
Anggota Akpersi Kampar, Dina Puspita Sari Diduga Dibanting Orang Tak Dikenal
Konfirmasi Tambang Donorojo, Ombudsman Jateng: Sesuai Ketentuan Diperlukan Pengawasan yang Berwenang
DLH Jepara Bungkam saat Dikonfirmasi Tambang Sertu Donorojo, Ada Apakah..?!
Didik, Direktur PT Rahayu Utomo Jaya: Aksi Masyarakat Itu Adalah Bagian dari Demokrasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 02:46 WIB

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:51 WIB

Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”

Senin, 12 Januari 2026 - 14:17 WIB

Tambang Galian C Sumberrejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:21 WIB

Om Bob: Insiden Hadiah Snack Untuk Juara Atlet Sepakbola Pati, Terkesan Mencoreng Kepemimpinan Bupati Pati

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:43 WIB

Anggota Akpersi Kampar, Dina Puspita Sari Diduga Dibanting Orang Tak Dikenal

Berita Terbaru

Uncategorized

Cerita Warga Semarang Mengurus Roya Hanya Lima Menit Jadi

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:20 WIB