Kudus, 7 Juli 2025 — Dalam rangka memastikan kesesuaian rencana kegiatan usaha dengan tata ruang yang berlaku, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan terhadap lokasi kegiatan usaha milik PT Nojorono International Tobacco yang berlokasi di Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses verifikasi lapangan dalam rangka permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang menjadi syarat utama dalam mendukung percepatan investasi dan kepastian hukum pemanfaatan ruang.
Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus meninjau langsung lokasi yang direncanakan untuk pengembangan fasilitas usaha oleh PT Nojorono International Tobacco. Dalam kunjungan ini, tim memastikan bahwa lokasi berada dalam zona yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak bertentangan dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Plt., Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Umi Haniyati, S.E., M.Si selaku perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menyampaikan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk mendukung program strategis nasional dalam percepatan pelaksanaan investasi yang berkelanjutan dan sesuai dengan prinsip penataan ruang yang tertib dan terencana.
“Melalui peninjauan ini, kami ingin memastikan bahwa kegiatan usaha yang diajukan benar-benar sesuai dengan rencana tata ruang serta tidak berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan proses pengajuan PKKPR oleh pelaku usaha dapat berjalan lebih efisien dan transparan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengabaikan aspek legalitas dan tata ruang yang berlaku.
#KementerianATRBPN
#kantahkabkudus
#kanwilbpnjateng
#IndonesiaLengkap
#Kantahkabkudus