Rapat Koordinasi (Rakor) Verifikasi Data Dokumen Tukar Menukar Sebagian Tanah Milik Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, dengan PT. Pura Barutama untuk kepentingan non-umum

Rapat Koordinasi (Rakor) Verifikasi Data Dokumen Tukar Menukar Sebagian Tanah Milik Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, dengan PT. Pura Barutama untuk kepentingan non-umum

Spread the love

Kudus, 9 Juli 2025 — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Heru Muljanto, A.Ptnh., M.H., didampingi Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Verifikasi Data Dokumen Tukar Menukar Sebagian Tanah Milik Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, dengan PT. Pura Barutama untuk kepentingan non-umum.

bertempat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah daerah, perangkat desa, hingga perwakilan dari pihak perusahaan.

Rapat ini difokuskan pada proses verifikasi serta sinkronisasi dokumen tukar menukar tanah, guna memastikan seluruh prosedur administrasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan proses tukar menukar tanah dapat berjalan lancar dan menjadi contoh praktik tata kelola aset desa yang baik, kolaboratif, dan berintegritas.

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *