Dirjen PPTR Bahas Arah Strategos Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang dalam evaluasi Kinerja Triwulan II 2025

Dirjen PPTR Bahas Arah Strategos Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang dalam evaluasi Kinerja Triwulan II 2025

Spread the love

Kementerian ATR/BPN menyelenggarakan Evaluasi Kinerja Triwulan II Tahun 2025 pada 14–16 Juli 2025 sebagai bagian dari upaya memastikan efektivitas pelaksanaan program, tindak lanjut hasil evaluasi Triwulan I, dan peningkatan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Dalam forum ini, Ditjen PPTR menyampaikan capaian kinerja serta arah kebijakan strategis, khususnya penguatan regulasi dan pengawasan terhadap pemanfaatan tanah dan ruang.

Dirjen PPTR, Jonahar, menyampaikan bahwa salah satu fokus utama saat ini adalah revisi PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Revisi ini menyederhanakan jangka waktu penertiban: dari 576 hari menjadi 90 hari untuk tanah telantar dan 150 hari untuk kawasan telantar. Langkah ini diharapkan mempercepat proses pemanfaatan kembali tanah yang tidak digunakan sesuai peruntukan dan memperkuat kepastian hukum.

Ditjen PPTR juga memperkenalkan pendekatan Three DAL—tiga tahapan pengendalian (awal, tengah, dan akhir)—yang dirancang untuk memperkuat pengawasan sejak pemberian hak atas tanah hingga evaluasi pemanfaatannya. Konsep ini diharapkan dapat mencegah munculnya tanah telantar secara sistematis.

Dalam evaluasi juga disorot masalah ketimpangan penguasaan tanah. Gini Ratio menunjukkan bahwa 1% penduduk menguasai hingga 48% tanah di Indonesia. Sebagai respon, Ditjen PPTR sedang merumuskan kebijakan pembatasan luas kepemilikan tanah dan penerapan pajak progresif, yang telah mendapat dukungan dari DPR, Kemenkeu, dan akademisi.

Selain itu, Ditjen PPTR melaporkan perkembangan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang telah mencakup 8 provinsi dan akan diperluas ke 12 provinsi dan 17 provinsi lainnya. Perubahan koordinasi antar kementerian mendorong perlunya revisi Perpres No. 59/2019.

Ditjen PPTR juga tengah menyusun mekanisme pembatalan KKPR untuk kegiatan yang melanggar tata ruang, termasuk di kawasan hutan. Dirjen Jonahar menutup paparannya dengan menekankan pentingnya sinergi pusat, kanwil, dan kantor pertanahan dalam mendukung pengendalian yang adil dan berkelanjutan. Revisi PP 20/2021 telah diajukan ke Sekretariat Negara dan akan segera ditindaklanjuti.

#DitjenPPTR
#ATRBPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *