Jakarta,-Direktur Jenderal Tata Ruang hadir secara langsung sebagai penanggap dalam kegiatan Diseminasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan pada Senin (14/07/2025).
Pelaksanaan Diseminasi tertuang dalam Keputusan DPD RI Nomor 53/DPDRI/V/2020-2021 atas Rekomendasi DPD RI mengenai Hasil Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait Implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di daerah terkait kebijakan daerah mengenai Tata Ruang Wilayah.
Pada kesempatan pertama, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B. Najamudin, menyampaikan bahwa berlakunya UU Cipta Kerja telah membawa perubahan paradigma dalam penataan ruang, dengan menekankan kemudahan perizinan yang disesuaikan dengan tingkat risiko melalui penyederhanaan aturan.
Selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id
#BersamaMenataRuang #DitjenTataRuang