Editorial:Ketika Kepala Daerah Menguji Negara..

- Penulis

Rabu, 30 Juli 2025 - 03:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Editorial: Ketika Kepala Daerah Menguji Negara

 

Mutasi ASN Nagan Raya bukan lagi sekadar cacat prosedur. Ia telah berubah menjadi pembangkangan terbuka terhadap sistem hukum kepegawaian. Pada tanggal 3 Juni 2025, Bupati Teuku Raja Keumangan melantik 158 pejabat struktural, termasuk camat dan kepala bidang. Ironisnya, dari ratusan nama itu, hanya enam yang mendapat persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Sisanya, 152 pejabat, dilantik tanpa dasar hukum yang sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pernyataan tegas pun datang dari Mendagri, bukan dalam konferensi pers, melainkan surat balasan resmi atas permintaan persetujuan mutasi dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Dalam surat itu, Kemendagri menyatakan bahwa:

 

> “Apabila pelantikan dilakukan tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku, maka persetujuan dianggap batal demi hukum, dan segala kebijakan bupati terkait pengangkatan tersebut tidak sah.”

 

 

 

Kalimat itu bukan sekadar frasa birokratis. Itu adalah peringatan—dan sekaligus tamparan. Sebab di balik ketegasan itu tersirat satu hal: bupati sedang mengabaikan konstitusi administratif negara.

 

Kini muncul pertanyaan yang lebih menyakitkan: di mana Gubernur Aceh?

 

Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan pembina kepala daerah, gubernur memiliki mandat hukum dan politik untuk menertibkan kekacauan ini. Namun hingga editorial ini ditulis, belum ada langkah konkret yang diambil. Padahal, jika diam terlalu lama, pembiaran ini dapat diartikan sebagai pembiaran terhadap pelanggaran hukum itu sendiri.

Baca Juga:  Apel Pagi Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Tekankan Penguatan Komunikasi dan Komitmen Peningkatan Layanan Tahun 2026

 

Yang lebih berbahaya lagi, kekacauan ini tidak hanya berdampak pada pejabat yang dilantik. Seluruh kebijakan mereka, mulai dari penandatanganan dokumen, persetujuan anggaran, hingga penerbitan surat keputusan, berpotensi gugur secara hukum. Jika dibiarkan, kita bukan hanya berbicara tentang “maladministrasi”, tetapi potensi kerugian daerah, konflik birokrasi, bahkan bencana hukum yang bisa mengguncang jalannya pemerintahan.

 

ASN yang terdampak telah mengajukan keberatan secara resmi. Tapi jalur administratif tak akan berarti jika pemerintah pusat dan provinsi tak bergerak. BKN telah memberikan sinyal. Kemendagri sudah memberi teguran. Apa lagi yang ditunggu?

 

Ketika kepala daerah menguji negara, maka negara harus menunjukkan bahwa sistem ini masih bekerja. Jika tidak, maka hari ini hanyalah awal dari keretakan yang lebih besar. Sebuah bom waktu administratif, yang detaknya kini terdengar jelas di setiap ruang kantor pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

 

( INDRA KAWAN SURBAKTI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum
Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan
Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026
Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Ditjen Tata Ruang Integrasikan Kawasan Pertanian ke Dalam RDTR Interaktif dan OSS
Mengenal Lebih Dekat Jabatan Fungsional Penata Ruang
Perkuat Implementasi PDN, Itjen ATR/BPN Gelar Program Pengembangan Manajemen
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WIB

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 05:30 WIB

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 September 2026 - 05:28 WIB

Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026

Jumat, 4 September 2026 - 05:26 WIB

Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

Jumat, 4 September 2026 - 05:22 WIB

Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB